RakyatPos.id – Keberadaan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing yang disita dari kafe dan rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menimbulkan kecurigaan banyak pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu dugaannya, aset tersebut bisa dijadikan amunisi untuk memudahkan langkahnya sebagai Jaksa Agung. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya motif lain di balik penyimpanan aset bernilai fantastis.
Demikian disampaikan aktivis senior Sarman El Hakim dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026 malam.
“Tidak ada salahnya mengusut apakah uang dan emas batangan yang ditemukan itu merupakan mahar yang disiapkan Febri Ardiansyah menjadi Jaksa Agung. Rumor lama menyebutkan Febrie memang ingin menjadi Jaksa Agung,” tegasnya.
Disebutkan, jumlah emas batangan yang disita penyidik Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya sebanyak 74 kilogram. Angka ini mungkin mempunyai arti tertentu.
“Angka 74 kemungkinan besar merupakan kode penerima. Sangat mudah dilacak siapa saja di antara orang-orang Keraton jebolan 74 yang mungkin menjadi calo pekerjaan,” jelas Sarman.
Di sisi lain, kasus Febrie Adriansyah yang dibongkar Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjadi momentum mengungkap dugaan praktik korupsi di kalangan elite kekuasaan.
Kasus Febrie dan dugaan hubungan dengan calo pekerjaan lulusan 74 itu membuktikan Presiden tidak perlu mengejar koruptor sampai ke Antartika, tapi kejar koruptor yang ada di antara kita, bahkan sampai ke istana, pungkas Sarman.
















