RakyatPos.id -Rangkaian kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan korupsi menjadi alarm keras bagi partai politik. Kondisi ini dinilai menunjukkan kegagalan sistem rekrutmen yang selama ini diterapkan partai politik, sehingga reformasi kelembagaan tidak bisa lagi ditunda.
Manajer Riset dan Program Pusat Penelitian Kebijakan Publik (TII) Lembaga Indonesia, Arfianto Purbolaksono mengatakan lembaganya telah lama mengingatkan pentingnya perbaikan tata kelola partai politik melalui kajian bertajuk Mendorong Reformasi Kelembagaan Partai Politik Menjadi Inklusif, Relevan, dan Responsif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun 2021 ini kami merekomendasikan perlunya reformasi kelembagaan partai politik sebagai landasan pencegahan korupsi politik,” kata Arfianto kepada RMOL, Selasa 14 Juli 2026.
Menurut dia, hasil kajian menemukan maraknya korupsi di tingkat kepala daerah berakar dari permasalahan di hulu, yakni proses rekrutmen politik yang tidak berdasarkan prinsip demokrasi dan meritokrasi.
Arfianto menegaskan, rekrutmen calon kepala daerah harus mengedepankan sistem merit, menjamin kesetaraan dan keterwakilan gender, serta dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Masalah utamanya terletak pada mahalnya biaya politik, lemahnya tata kelola partai politik, dan belum optimalnya sistem rekrutmen politik,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan partai politik harus segera meninggalkan pola rekrutmen yang sarat kepentingan kekerabatan, patronase, dan pilih kasih yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Negara ini berada dalam situasi darurat korupsi politik dalam sistem demokrasi Indonesia, pungkas Arfianto.
















