Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyelesaikan tahap wawancara Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengukur kualitas statistik sektoral dan menentukan Statistical Development Index (IPS)
- Hasil verifikasi menunjukkan keselarasan antara Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Badan
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia sebagai landasan pembangunan daerah
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Sa'dul Bahri | Aceh Barat
RakyatPos.id, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyelesaikan tahap wawancara dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2026. Tahapan ini merupakan bagian dari proses verifikasi untuk mengukur kualitas pelaksanaan statistik sektoral di daerah.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual di Ruang Rapat Sekda Aceh Barat, Selasa (14/7/2026) ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian hasil penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dengan kondisi aktual di lapangan. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi dasar penetapan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) Aceh Barat, Dedi Mulianda mengatakan, pada tahap wawancara, Tim Penilai Badan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh indikator penilaian, bukti-bukti pendukung, serta implementasi statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Dalam melakukan wawancara, Tim Penilai Badan melakukan kajian mendalam terhadap setiap indikator penilaian, bukti-bukti pendukung, serta implementasi statistik sektoral,” kata Dedi, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Harga TBS Masih Di Bawah Aturan, Bupati Aceh Barat Sidak Dua Pabrik Sawit
Menurut dia, hasil diskusi menunjukkan penilaian yang dilakukan Tim Penilai Internal sudah sesuai dengan hasil verifikasi Tim Penilai Badan. Hal ini menjadi indikator bahwa koordinasi pelaksanaan statistik sektoral di Kabupaten Aceh Barat berjalan dengan baik.
Dedi menegaskan, pemerintah daerah akan terus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia dengan meningkatkan kualitas data, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, dan mengoptimalkan penggunaan data statistik sektoral sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.
“Implementasi Satu Data Indonesia akan terus kita perkuat dengan meningkatkan kualitas data, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, dan menggunakan data statistik sektoral sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia berharap penerapan EPSS dapat mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral sehingga menghasilkan data yang akurat, terkini, terintegrasi dan akuntabel. Data ini diharapkan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pembangunan berbasis bukti.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Barat, Rochadi mengapresiasi kesiapan Tim Penilai Internal dan seluruh perangkat daerah yang telah mengikuti serangkaian proses evaluasi.
Menurutnya, tahapan wawancara menjadi bagian penting untuk memastikan hasil penilaian benar-benar menggambarkan kondisi pelaksanaan statistik sektoral di Kabupaten Aceh Barat.
“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh perangkat daerah agar hasil penilaian Tim Penilai Internal sesuai dengan hasil verifikasi Tim Penilai Badan. Hal ini menunjukkan proses evaluasi telah dilakukan secara obyektif, transparan, dan sesuai pedoman EPSS,” kata Rochadi.

















