Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp. 100 juta uang korupsi DJKA ke Gus Miftah

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan dianalisis jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

“Ini akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Menurut Budi, KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, dan tujuan dugaan pemberian uang sebesar Rp. 100 juta.

Motif pemberian uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebutkan dalam persidangan ini adalah apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, dan apa tujuan pemberian uang tersebut, ujarnya.

Dia mengatakan, apabila dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berpeluang melakukan penyitaan.

Tentu saja ada kemungkinan jika nantinya terbukti uang tersebut berkaitan atau berasal dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses di pengadilan, ujarnya.

Namun, menurut dia, KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta yang terungkap.

Sebelumnya, nama Gus Miftah muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7). Dalam persidangan, saksi Dheky Martin mengaku ada alokasi Rp 100 juta untuk Gus Miftah.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 orang tersangka dan dua korporasi dalam kasus ini, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019-2024, Sudewo.

Berikut daftarnya:

1. Direktur PT Istana Putra Agung : Dion Renato Sugiarto

2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat

3. Direktur Manajemen PT KA Properti Yoseph Ibrahim

4. Wakil Presiden PT KAPM Parjono

5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi

6. Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya

7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan

8. PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi

9. PPK Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah

10. PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat

11. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika

12. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi

13. PPK BTP Jawa Tengah Yofi Okatrisza

14. Ketua Pokja Budi Prasetyo

15. Sekretaris Pokja Hardho

16. Anggota Pokja Edi Purnomo

17. PPK BTP Jawa Tengah Dheky Martin

18. Ketua Pokja Risna Sutriyanto

19. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto

20. PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah

21. PPK BTP Medan Muhammad Chusnul

22. Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru