Masyarakat Adat Teluk Bintuni Laporkan Penerbitan 2.474 Sertifikat HGU ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari, RakyatPos.id – Masyarakat adat di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat membuat laporan polisi terkait penerbitan 2.472 sertifikat hak guna usaha atau HGU kepada perusahaan kelapa sawit, PT Borneo Subur Prima (PT BSP).

Laporan polisi tersebut disampaikan masyarakat adat di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Teluk Bintuni, usai menggelar aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (13/7/2026).

Masyarakat menduga ada 'mafia tanah' terkait penerbitan sertifikat HGU kepada PT BSP, termasuk lahan seluas 32 hektare, di kawasan hutan adat marga Ateta.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami datang untuk melaporkan dugaan Mafia Tanah terkait penerbitan 2.474 sertifikat HGU dan perampasan tanah dengan menggunakan patok bertuliskan PT BSP,” kata Ketua Marga Ateta, Benidiktus Ateta.

Menurut dia, HGU tersebut diterbitkan atas tanah yang pernah digunakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Varita Maju Tama, yang telah bangkrut selama 30 tahun.

Aset perusahaan tersebut kemudian disita oleh Satgas Penguasaan Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Belakangan, sebagian aset milik PT Varita Maju Tama diduga diserahkan kepada PT BSP, termasuk tanah adat milik marga Ateta.

Benidiktus Ateta pun mempertanyakan mengapa operasional perusahaan kelapa sawit PT Varita Maju Tama terhenti pada tahun 2025, padahal izin perusahaan tersebut masih berlaku hingga tahun 2032. Benarkah penyebab utamanya karena perusahaan tersebut bangkrut.

“Mohon dijelaskan kenapa operasi (perusahaan) terhenti pada tahun 2025 padahal izinnya masih berlaku sampai tahun 2032, mohon penjelasannya. Sertifikat operasionalnya ada dua, plasma satu dan plasma dua,” kata Benidiktus Ateta di hadapan Kepala BPN Teluk Bintuni.

Pemuda adat Sumuri, Dion Ateta, meminta polisi mengusut tuntas siapa dalang penerbitan 2.474 sertifikat HGU dari BPN ke PT BSP, dan penanaman patok di tanah adat Marga Ateta.

“Satgas pernah turun tapi hanya memasang papan tanda, setelah itu kami menemukan pasak yang dipasang PT BSP di tanah adat kami,” kata Dion Ateta.

Kepala BPN Teluk Bintuni Hendri S Paru menjelaskan, sebanyak 2.474 sertifikat HGU yang diterbitkan untuk perkebunan plasma dan perkebunan inti.

Dikatakannya, saat itu pihaknya kehilangan data terkait komunitas trans, namun kini telah diperoleh daftar nama dan nomor sertifikat dari PT Varita Maju Tama asal Jakarta.

“Sertifikatnya cuma tiga, yaitu sertifikat inti, tidak semuanya milik perusahaan. Kalau sawit ada yang inti, ada pir. Jadi yang milik perusahaan hanya tiga, yaitu inti, sedangkan yang dua ribu lebih mungkin milik para transgender yang berprofesi sebagai petani. Jadi tidak semuanya milik perusahaan,” kata Hendri S Paru.

Menurut dia, sertifikat milik PT Varita Maju Tama tersebut diterbitkan pada tahun 1997 dan masih berlaku hingga tahun 2032.

Soal pembukaan lahan baru, sertifikat (PT) Varita di Sumuri dianggap tanah terlantar oleh ATR/BPN, artinya tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sehingga pendataan dari provinsi dianggap tanah terlantar, ujarnya.

Kata dia, Satgas PKH Teluk Bintuni telah memutuskan izin pengelolaan hutan dibekukan. “Karena ada dua permasalahan, ini peringatan kepada BPN, kita tidak mungkin mau ke sana untuk kegiatan bodoh, mau cari mati,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Hendri S Paru, akuisisi aset perusahaan PT Varita Maju Tama kepada PT BSP dilakukan di Jakarta. Pengukuran lahan juga dilakukan oleh tim perusahaan.

Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Theresia Ateta menyayangkan kelalaian MRP dalam kebijakan investasi daerah.

Menurutnya, sebagai wakil masyarakat adat, sesuai amanat UU Otsus atau UU Otsus, seharusnya ada permintaan pertimbangan MRP dalam rangka investasi di wilayah yang diberi label Otonomi Khusus Papua.

“Ketuk rumah MRP, jangan masuk saja. Kenapa tidak, nanti kita ke lapangan di Aroba, di Sumuri kita akan diserang masyarakat,” kata Theresia Ateta.

Lanjutkan Membaca

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru