Jayapura, RakyatPos.id – Lembaga Pemasyarakatan Papua Nugini (PNGCS) memastikan tiga narapidana tewas di Provinsi Dataran Tinggi Barat saat mencoba melarikan diri.
Narapidana yang memanjat pagar Lapas Baisu tewas ditembak, sedangkan lima lainnya mengalami luka kritis pada Minggu (12/7/2026) sore.
Dua buronan lainnya masih dikejar petugas polisi di PNG, seperti dilansir RakyatPos.id dari laman RNZ Pacific Selasa (14/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Komisaris PNGCS David Suagu mengatakan kepada RNZ Pacific bahwa upaya melarikan diri dari penjara adalah kejadian biasa setiap tahunnya.
“Hampir sama di seluruh negeri… terjadi secara acak,” katanya.
“Kami perkirakan akan ada tingkat pelarian yang tinggi, terutama menjelang akhir tahun ini, dan hal ini sedang kami upayakan untuk mengatasinya,” tambahnya.
Ia mengatakan, infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan Baisu berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, sehingga memungkinkan terjadinya pelarian.
Kondisinya semakin parah sehingga akibatnya (mereka) langsung melompati pagar, ujarnya.
Suagu belum bisa memastikan apakah para buronan tersebut ditahan sebelum persidangan, seperti yang ramai diberitakan media lokal.
Media lokal juga melaporkan pekan lalu bahwa 38 narapidana melarikan diri dari penjara Kerevat di provinsi East New Britain dan masih buron hingga saat ini.
Menurut siaran pers dari Komisi Tinggi Australia di Port Moresby pada bulan Maret, pagar perimeter Baisu “telah terkena karat, beton retak, tanah tidak stabil dan seringnya genangan air,” dan sedang dalam proses penggantian dengan bantuan Australia.
Menurut Laporan Penjara Dunia, populasi penjara di Papua Nugini akan mencapai 5.373 pada pertengahan tahun 2023.
Sebelumnya, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Merauke mencatat 141 nelayan Merauke ditahan di penjara PNG, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Bomana dekat Port Moresby.
Mereka ditangkap dan menjalani proses hukum oleh otoritas Papua Nugini (PNG) terkait pelanggaran batas perairan dan penangkapan ikan ilegal.
Kasus penangkapan nelayan kerap terjadi, dengan hukuman yang dijatuhkan bervariasi antara 2,5 tahun hingga 7 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
KBRI Port Moresby mengingatkan bahwa lembaga pemasyarakatan di PNG belum memadai dan mengingat penerapan undang-undang mengenai tindak pidana IUU fishing sangat ketat, maka tidak perlu lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di perairan Papua Nugini (PNG).
















