RakyatPos.id – Dinamika hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo semakin memanas. Roy Suryo resmi mencabut kuasa hukum Tim Advokasi Akademik dan Aktivis Anti Kriminalisasi (TAAKA-AA) yang dipimpin Ahmad Khozinudin, per 11 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencabutan ini menandai babak baru bagi Roy Suryo yang kini telah melimpahkan tanggung jawab pembelaan hukumnya kepada tim TalkHAM yang beranggotakan pengamat hukum Refly Harun dan Abdul Gafur Sangadji.
Terlihat dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7/2026), Khozinudin tak lagi mendampingi Roy Suryo.
Roy Suryo mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja tim asuhan Khozinudin. Dia menilai tim tidak konsisten dalam mengawasi proses persidangan dan agenda praperadilan yang dilakukan.
Jadi tidak ada lagi tim yang bisa bertindak atas nama kuasa hukum Roy Suryo. Karena dia (Khozinudin) tidak ikut persidangan dan tidak ikut praperadilan, tegas Roy.
Tak hanya soal ketidakhadiran di persidangan, konflik ini disinyalir juga dipicu oleh perbedaan strategi hukum. Ketegangan memuncak saat Refly Harun menyebut Ahmad Khozinudin dengan sebutan “Si Udin” dalam podcast yang dinilai Khozinudin sebagai upaya merendahkan martabatnya sebagai seorang advokat.
Menanggapi pencabutan tersebut, Ahmad Khozinudin melontarkan kritik keras. Ia menuding sejumlah pihak berusaha “menemukan keselamatannya sendiri” setelah melalui proses hukum yang panjang.
“Kalau dari awal penakut, takut risiko, sebaiknya diam saja. Tidak perlu sibuk membangun kepercayaan masyarakat atas ijazah palsu, ujung-ujungnya mau cari keselamatan sendiri,” kata Khozinudin.
Ia juga menyinggung pertemuan Roy Suryo dengan tokoh lain yang dianggapnya sebagai langkah mediasi sepihak yang merugikan perjuangan mereka.
Di sisi lain, Refly Harun kini menjadi yang terdepan di tim kuasa hukum Roy Suryo. Sebelumnya, Refly sempat protes keras terhadap penjemputan paksa kliennya oleh Polda Metro Jaya pada Juni 2026.
Refly menilai tudingan terhadap kliennya masih dalam ranah perdebatan intelektual, bukan pidana berat, dan mempertanyakan lambatnya proses penanganan berkas perkara yang tak kunjung mencapai kesimpulan.
















