Jangan Pilih Cinta! Jaksa Agung Didesak Segera Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesan perlakuan istimewa serta menutup ruang intervensi dalam proses penyidikan.

Direktur Eksekutif Reformasi Peradilan Demokratis (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza menilai kasus yang menjerat Febrie patut mendapat perhatian khusus karena sejak awal dianggap rentan intervensi berbagai pihak.

“Kejaksaan RI harus mengambil langkah-langkah preventif seperti yang dilakukan lembaga ini terhadap sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia,” kata Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Bhatara, jika Febrie tidak segera ditahan, masyarakat berpotensi menilai Kejaksaan Agung menerapkan standar yang berbeda dibandingkan penanganan kasus korupsi lainnya.

Selain meminta penahanan, dosen Hukum Universitas Trisakti ini juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, apalagi dari internal Kejaksaan Agung. Bhatara menilai kekhawatiran itu muncul mengingat Febrie sebelumnya memimpin korps yang kini menangani kasus ini.

Karena itu, dia mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Febrie dan membuka perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pascalimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa penanganan perkara ini tidak diintervensi oleh pihak manapun, termasuk internal Kejaksaan RI, apalagi lembaga negara lainnya, jelasnya.

Di sisi lain, Bhatara mengingatkan Kejaksaan juga harus mengantisipasi kemungkinan langkah hukum yang akan diambil Febrie, termasuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami menilai, Kejaksaan selain konsentrasi melakukan penyidikan, juga mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka,” ujarnya.

DE JURE juga meminta Komisi Kejaksaan atau Komjak menjalankan fungsi pengawasan eksternal atas penanganan perkara ini, termasuk memantau kinerja dan perilaku para jaksa yang terlibat dalam penyidikan.

Selain itu, Bhatara juga menyoroti keterlibatan prajurit TNI dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, kehadiran personel TNI di kediaman Febrie atau di Polda Metro Jaya tidak bisa dibenarkan dengan alasan perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

“Ini merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang TNI itu sendiri,” tegasnya.

Minta Perombakan Penyidik

Desakan agar Febrie segera ditahan muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara yang kini dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga meminta Jaksa Agung merombak tim penyidik, termasuk mengganti Kasubdit Penyidikan, untuk menghilangkan keraguan masyarakat terhadap independensi proses hukum.

Komisi III bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan transparan.

Polemik semakin menguat setelah Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menjadi kompromi di tengah “proxy war” yang membayangi kasus tersebut.

Mahfud mengatakan, mekanisme pengalihan penyidikan tidak diketahui dalam KUHAP dan mengingatkan adanya tiga risiko, yakni peluang Febrie memenangkan praperadilan, penyempitan penyidikan agar tidak berlanjut ke pihak lain, dan potensi kasus dibiarkan menggantung.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru