Marga Ateta mempertanyakan siapa yang merekomendasikan hutan adatnya menjadi HGU

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari, RakyatPos.id – Paguyuban Marga Ateta dan sejumlah warga Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menanyakan siapa pihak yang memberikan rekomendasi sehingga menghasilkan 2.474 sertifikat hak guna usaha (HGU) atas 32 ribu hektare hutan adat mereka.

Bentuk protesnya, Marga Ateta bersama sejumlah warga Kecamatan Sumuri mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN/ATR di Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (14/7/2026).

Dalam aksinya, masyarakat adat mengusung Palang Merah, tiang pancang yang ditanam perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Subur Prima (PT BSP), dan juga menuliskan sejumlah tuntutan antara lain, “Satgas BPH Bentukan Prabowo Tumpul, Masyarakat Adat Berjuang Sendirian” dan juga tulisan “Batalkan HGU PT Borneo dari tanah Sumuri, usut tuntas pejabat Korupsi dan Elit Sumber Daya Alam PT BSP”

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Marga Ateta, Benidiktus Ateta yang mengenakan pakaian adat suku Sumuri mempertanyakan siapa yang memberikan rekomendasi tersebut sehingga dikeluarkanlah sertifikat HGU.

“Saya hanya ingin tahu siapa yang memberi rekomendasi penerbitan sertifikat sebanyak itu untuk PT BSP, perusahaan sawit yang kami tolak beroperasi di hutan adat kami,” kata Benidiktus Ateta.

Menurut dia, kekayaan alam yang dimiliki digunakan untuk membangun Kabupaten Teluk Bintuni bahkan berkontribusi untuk Jakarta, sementara masyarakat di wilayah tersebut terus hidup dalam kemiskinan.

Dikatakannya, selama lebih dari 30 tahun perusahaan sawit PT Varita beroperasi di tanah adat suku Sumuri hanya menyisakan kesedihan dan kemiskinan.

“Jalanan berlumpur tanpa perbaikan membuat sawit masyarakat membusuk. Mohon hargai kami, kami masyarakat kecil. Pemkab mohon hargai kami,” ujarnya.

Pemuda suku Sumuri, Dion Ateta, menjelaskan, perusahaan sawit PT Varita Maju Utama yang kini sudah mati, mendapat rekomendasi sepihak pada tahun 1997, oleh bupati yang menjabat saat itu.

“Ini adalah sertifikat yang cacat hukum,” kata Dion Ateta.

Menurut dia, pengalihan aset PT Varita ke PT BSP tidak sesuai prosedur dan tidak diketahui masyarakat adat pemilik tanah ulayat, sehingga pengalihan HGU dinilai melanjutkan kebijakan yang cacat hukum.

Karena dari awal tidak ada rekomendasi dari masyarakat adat. Kalau dari awal memang cacat, harus kita luruskan agar kedepannya tidak meneruskan kesalahan yang ada. Yang dilepas sekitar 32 ribu hektare hutan adat, untuk lahan sawit, ujarnya.

Dion Ateta berharap Satuan Tugas (Satgas) PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dapat bekerja dengan jujur ​​dan bertanggung jawab, sehingga mafia tanah atau aksi perampasan tanah dapat diminimalisir.

“Tidak akan terjadi lagi penyerbuan terhadap tanah adat. Kami berharap Satgas PKH karena dibentuk oleh Pak Prabowo dapat membantu memudahkan kami (masyarakat) untuk meluruskan hal-hal yang tidak beres,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa bertindak atas nama masyarakat adat sehingga sertifikat HGU pengalihan lahan masyarakat adat seluas 32 ribu hektare itu cacat hukum.

“Dia mengalihkan aset untuk diterbitkan sertifikat HGU. Saya minta Kepala BPN membatalkan sertifikat HGU, kami menolak perpanjangan HGU,” ujarnya.

Di kantor BPN, massa sempat adu mulut dengan Kepala BPN Teluk Bintuni, Hendri S Paru saat menjelaskan dan menjawab pertanyaan massa.

Tuntutan warga Sumuri terkait penolakan perpanjangan HGU yaitu pembatalan HGU 1, 2 dan 3 karena dianggap cacat hukum, karena marga Ateta tidak pernah merasa memberikan amanah kepada siapapun.

Meminta kejelasan mengenai batas wilayah usulan perluasan HGU. Meminta agar hak-hak masyarakat adat tetap dihormati dan dilindungi.

Meminta kejelasan dan transparansi terkait 2.474 sertifikat yang diterbitkan BPN kepada PT BSP. Kami berharap ada sosialisasi terbuka sebelum proses perluasan HGU dilakukan.

Minta pemerintah daerah memfasilitasi atau mengajak pihak BPN, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup untuk mempertanggungjawabkan HGU yang diterbitkan secara sepihak.

Pembatalan HGU PT BSP. Mengusut tuntas oknum BPN di Kabupaten Teluk Bintuni yang menerbitkan sertifikat HGU tanpa melepaskan tanah adat.

Segala sesuatu yang dilakukan di atas tanah adat Marga Ateta harus melalui sosialisasi dan harus diketahui oleh Ketua Marga Ateta. Jika ada keputusan selain dari kepala marga Ateta, maka dianggap tidak sah.

Mintalah kepada pihak terkait (BPN) untuk menunjukkan atas dasar persetujuan siapa sertifikat itu diterbitkan.

Jika aspirasi tersebut tidak diindahkan atau ditanggapi dengan baik oleh pihak terkait dan timbul masalah di kemudian hari, hal tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab marga Ateta.

Aspirasi ini disampaikan kepada Kepala BPN Teluk Bintuni setelah dibacakan. Usai berorasi massal dan menyampaikan aspirasi, massa kemudian memasang palang merah di samping pintu masuk Kantor BPN Teluk Bintuni.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru