Ringkasan Berita:
- Ketua Panja Revisi UUPA Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Gubernur Aceh bersama Ketua DPRA segera bertemu dengan Presiden dan pimpinan DPR RI untuk mendorong percepatan pembahasan revisi UUPA
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Langkah ini dinilai penting agar ketentuan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar 2,5 persen bisa berlaku pada tahun 2027.
- Menurut Doli, komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu terus diintensifkan.
“Melihat jadwal sidang DPR RI tahun ini, saya mendorong, semoga undang-undang tersebut bisa selesai pada bulan September atau paling lambat Oktober 2026,” AHMAD DOLIKetua Panitia Kerja Revisi UUPA
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Ketua DPRA Zulfadhli segera menemui Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI untuk mendorong percepatan pembahasan revisi UUPA. Langkah ini dinilai penting agar ketentuan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar 2,5 persen bisa berlaku pada tahun 2027.
Permintaan itu disampaikan Doli saat melakukan kunjungan silaturahmi dan berdiskusi dengan Ketua DPRA di ruang VVIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (12/7/2026), sebelum kembali ke Jakarta usai menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Doli dan Ketua DPRA membahas besaran Dana Otsus Aceh, Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh, serta percepatan pembahasan dan pengesahan revisi UUPA. Doli menegaskan, usulan besaran Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar 2,5 persen telah masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan UUPA yang disiapkan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebagai penggagas inisiatif tersebut.
Bahkan kami dari Fraksi Partai Golkar menjadi garda terdepan yang mengusulkan angka 2,5 persen. Seperti yang ditegaskan kembali oleh Ketua Umum kami (Bahlil Lahadalia) dalam pidatonya kemarin di pelantikan DPD Partai Golkar Aceh, kata Doli.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan, DPR RI dan pemerintah pada prinsipnya berkomitmen untuk memperpanjang status Aceh sebagai daerah otonom khusus seiring dengan alokasi Dana Otsus. Oleh karena itu, revisi UUPA harus selesai sebelum akhir tahun 2026 agar dapat diterapkan secara efektif mulai tahun 2027.
Artinya otomatis kita menuntut agar kita sebagai pembentuk undang-undang bisa menyelesaikan undang-undang tersebut paling lambat akhir tahun 2026, karena pada tahun 2027 undang-undang baru itu harus sudah berlaku, mengikuti kalender batas waktu 20 tahun berlakunya UU Otsus sebelumnya, tegasnya.
Menurut Doli, komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu terus diintensifkan. Oleh karena itu, ia mendorong Gubernur Aceh bersama Ketua DPRA segera menemui Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI untuk mempercepat proses pembahasan revisi UUPA. Melihat jadwal sidang DPR RI tahun ini, saya mendorong, semoga undang-undang tersebut bisa selesai pada bulan September atau paling lambat Oktober 2026, ujarnya.
Sehari sebelumnya, Sabtu (11/7/2026), Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia pun menyampaikan dukungannya terhadap usulan kenaikan Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Aceh periode 2025-2030 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Dukungan tersebut disampaikan Bahlil setelah Ketua DPD Partai Golkar Aceh, Muhammad Salim Fakhry memintanya memanfaatkan kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu memperjuangkan revisi UUPA. Saya yakin kedekatan Ketua (Bahlil) dengan Presiden bisa mengangkat persoalan ini, kata Salim.
Salim mengatakan, perjuangan mempertahankan Dana Otsus Aceh bukan hanya kepentingan Partai Golkar saja, tapi juga aspirasi seluruh partai politik di Aceh, baik partai nasional maupun partai lokal. Menurut dia, kader Golkar di Baleg DPR RI juga ikut memperjuangkan revisi UUPA yang mengatur keberlanjutan Dana Otsus.
Menanggapi permintaan tersebut, Bahlil langsung meminta Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UUPA di DPR RI untuk memperjuangkan penambahan Dana Otsus Aceh. Karena Ketua Panja dan Komisi II Pak Doli soal UU Aceh, saya jawab langsung saja Bang Doli, tolong diperjuangkan.
Dengan nada bercanda, Bahlil pun membandingkan besaran Dana Otsus Aceh dengan Papua yang menurutnya mendapat porsi lebih besar. “Papua dapat berapa? 2,25. Ya sudahlah, Papua akan menyerah sedikit karena sudah menjadi Ketum Golkar, beri Aceh dorongan, itu saja,” ucapnya disambut tepuk tangan peserta.
Bahlil menilai Aceh dan Papua memiliki latar belakang sejarah yang sama sebagai daerah yang berstatus otonom khusus sehingga keduanya patut mendapat perhatian pemerintah. “Tidak apa-apa, Aceh dan Papua kan nasibnya sama. Nggak usah ngomong tatap muka, nggak usah ngomong, saya sudah tahu. Iya, begitulah adanya,” ucapnya.ra)

















