RakyatPos.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mahfud menilai proses yang terjadi bukan sekadar pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bahkan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan adanya “skenario jahat” yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).
Mahfud mengaku tertipu
Mahfud mengungkapkan, awalnya ia mengira kasus tersebut telah dilimpahkan secara hukum dari Polri ke Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
Saya sendiri termasuk yang tertipu karena dari berita yang saya tangkap dan dengar dari Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, itu adalah perkara yang dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, kata Mahfud.
Dengan anggapan itu, dia menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang bisa mempercepat proses hukum.
“Saya berasumsi kalau sudah dilimpahkan, berarti tersangka sudah diperiksa penyidik Polri dan perkaranya sudah P21. Jadi saya pikir delegasinya saat itu sudah baik dan efisien,” ujarnya.
Namun setelah menelaah informasi yang berkembang, Mahfud menyimpulkan mekanisme yang digunakan berbeda.
Yang terjadi bukan pelimpahan dalam pengertian KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka rupanya tidak pernah diperiksa polisi, tegasnya.
Dinilai Tidak Diketahui dalam KUHAP
Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, suatu perkara hanya dapat dilimpahkan jika penyidik telah memeriksa tersangka, mempunyai minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Menurut dia, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau sebaliknya.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lebih lanjut ini tidak ada dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, satu-satunya lembaga yang berwenang mengambil alih penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan syarat dan alasan tertentu.
Khawatir ada upaya mengaburkan kasus tersebut
Mahfud pun menyoroti kuatnya nuansa politik yang menyertai kasus ini.
Menurut dia, tidak sedikit pihak yang menduga pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi karena adanya konflik kepentingan, bukan murni langkah penegakan hukum.
Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak mengandung ranjau politik, maka tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan kasus ini merupakan produk kompromi dari proxy war, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten, ujarnya.
Dia mengatakan, ada dugaan pengalihan penyidikan bertujuan untuk membatasi ruang lingkup perkara sehingga hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan.
Banyak yang menduga diversi tersebut bertujuan untuk mengaburkan perkara atau melokalisasi perkara sehingga jangkauannya hanya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyentuh pihak lain, kata Mahfud.
Tiga skenario yang diingatkan Mahfud
Mahfud kemudian menjelaskan tiga kemungkinan yang menurutnya perlu diwaspadai masyarakat.
Pertama, Febrie Adriansyah berpotensi mengajukan sidang praperadilan dengan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik Polri.
Menurut Mahfud, kondisi itu bisa menjadi celah hukum yang berpotensi dimenangkan tersangka jika hakim menilai tata cara penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan.
Kedua, dia menilai ada kemungkinan penyidikan di Kejaksaan Agung berjalan lambat atau hanya terfokus pada tersangka yang sudah ada sehingga tidak berlanjut ke pihak lain yang diduga terlibat.
“Masalahnya bisa dilokalisasi pada tersangka yang sudah ada tanpa menyebar ke pelaku lain yang mungkin terlibat,” ujarnya.
Ketiga, Mahfud mengingatkan kemungkinan paling serius jika perkara tersebut pada akhirnya tidak dilanjutkan dan berakhir dengan deponering atau penghentian karena kepentingan tertentu.
“Bisa jadi kasus ini di ambang penuntutan. Kalau sampai terjadi sungguh mengerikan. Apakah kita benar-benar memberantas korupsi kalau seperti ini,” ucapnya.
Minta KPK segera mengambil alih
Atas dasar itu, Mahfud mendesak KPK menggunakan kewenangannya mengambil alih penyidikan kasus ini demi menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Ia pun menilai Presiden punya ruang untuk mendorong langkah tersebut karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan belum masuk proses persidangan.
“Sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Jika secara politis KPK tidak berani mengambil alih secara langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan meminta KPK mengambil alih kasus ini,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, sikap tersebut tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan yang selama ini dianutnya.
Menurut dia, Presiden tidak boleh ikut campur dalam proses yang sudah masuk ke ranah peradilan. Namun karena kasus Febrie Adriansyah masih berada di lingkungan eksekutif, maka intervensi untuk menjaga sistem hukum dinilai masih memungkinkan.
Sebelumnya, Polri menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Salah satu perkara yang diajukan adalah dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN yang juga menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain kasus batubara, ada dua kasus lain yang juga dilimpahkan terkait dugaan korupsi di PT Asabri–PT Jiwasraya dan PT Krakatau Steel.
Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya berinisial FA dan DR. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan penyidikan secara sinergis dengan Polri.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum membeberkan secara lengkap konstruksi kasus tersebut, nilai kerugian negara, atau detail peran masing-masing tersangka. Proses penyelidikan disebut masih berlangsung.
















