RakyatPos.id -Pemerintahan Prabowo Subianto harus memastikan proses penegakan hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan tanpa intervensi politik atau tekanan dari kelompok kepentingan.
Yang harus dijaga saat ini adalah independensi proses hukum. Jangan ada upaya mengaburkan kasus melalui pembentukan pendapat atau konflik antar lembaga, kata pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, dikutip Senin 13 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Amir juga mengingatkan, proses penegakan hukum tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menimbulkan gesekan antar aparat penegak hukum.
Menurut dia, masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang diatur undang-undang sehingga harus saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.
“Para koruptor biasanya mendapatkan keuntungan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan. Oleh karena itu, lembaga negara tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk saling mengadu domba,” kata Amir.
Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan batu bara.
Febrie juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama
Febrie dijerat Pasal 12 huruf i huruf kecil, 12 huruf B huruf besar untuk tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP lama 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
















