Febrie Adriansyah Bisa Divonis Mati, Ini Dasar Hukumnya!

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kasus tersangka Febrie Adriansyah, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ia bisa dipidana dengan pidana maksimal pidana khusus yakni hukuman mati.

Menurut saya, pidana maksimalnya adalah pidana khusus, bukan pidana biasa. Pidana khusus itu pidana mati, kata Mahfud MD dalam podcast di akun YouTube miliknya, dikutip Minggu 12 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD juga menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru (KHUP) tidak ada lagi hukuman mati.

Namun dalam keadaan tertentu ada hukuman khusus, termasuk hukuman mati.

“Dalam KUHP saat ini, tidak ada hukuman mati. Dari hukuman penjara, hukuman penjara, hukuman kerja sosial, denda, seperti itu. Tidak ada hukuman mati,” jelasnya.

“Tapi ada pasalnya. Dalam keadaan tertentu ada hukuman khusus. Yaitu hukuman mati jika terjadi hal luar biasa,” tegasnya.

Menurut Mahfud, hukuman mati merupakan hukuman khusus. Biasanya digolongkan menjadi 5 kalimat yang mengandung hukuman mati.

“Pertama, makar. Menjatuhkan pemerintahan dan negara. Ya, itu makar. Kedua, pembunuhan berencana. Orang membunuh orang tapi mereka merencanakannya. Ketiga, narkoba. Keempat terorisme, dan kelima korupsi,” jelasnya.

Mahfud juga menjelaskan korupsi tidak hanya dilihat dari prestasi akademis, menurutnya sanksi korupsi ada dalam undang-undang nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Sudah ada ketentuan tindak pidana korupsi bisa dipidana mati,” lanjutnya.

“Tindak pidana korupsi bisa diancam hukuman mati, misalnya kalau dilakukan dalam 4 kasus. Pertama, kalau negara dalam keadaan bahaya, kenapa dia melakukan korupsi? Itu ancaman hukuman mati. Kedua, kalau terjadi bencana nasional,” jelasnya.

“Bencana nasional. Seperti saat COVID, presiden menyatakan bencana nasional non fisik dalam waktu non alam,” imbuhnya.

Lalu yang ketiga, pengulangan korupsi. Korupsi, korupsi lagi. Bisa dihukum mati. Lalu yang keempat kalau ada krisis ekonomi, dan krisis moneter. Eksplisit, verbatim, jelasnya.

“Kita lihat sekarang. Sekarang sedang krisis. Dan kita berupaya semaksimal mungkin memberantas korupsi. Malah dia koruptor gila-gilaan. Hukuman penjara maksimal seumur hidup. Minimal kalau ke sana harus seumur hidup. Kejahatannya luar biasa,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, tim gabungan Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya membeberkan hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang berujung pada penyitaan aset bernilai fantastis.

Budi mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik ​​berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperdalam kasus tersebut.

“Dalam proses penyidikan yang dilakukan, dilakukan beberapa langkah terkait pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

Budi mengatakan Tipidkor Polri berhasil menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi tersebut, penyidik ​​menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga yang turut diamankan sebagai barang bukti.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru