RakyatPos.id – – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menetapkan Rudi Margono sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Penugasan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum dipercaya mengemban tugas sebagai Pj Jampidsus, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilihat dari harta kekayaan Rudi Margono dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memiliki total harta senilai Rp7.295.774.122 atau Rp7,2 miliar. Jumlah harta tersebut dilaporkan pada tanggal 29 Maret 2026 tahun periodik 2025.
Rudi Margono yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang tanah yang terletak di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok. Aset propertinya berjumlah Rp6.667.500.000 atau Rp6,6 miliar.
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini mengaku hanya memiliki satu kendaraan bermotor, yakni sepeda motor Honda keluaran tahun 2010 senilai Rp 5 juta. Rudi Margono tidak memasukkan kendaraan lain dalam LHKPN.
Ia juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp77 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122. Jadi total harta Rudi mencapai Rp7.295.774.122
















