Presiden belum menyetujui pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id — Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Meski sudah disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung), Presiden Prabowo belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Febrie sebagai Jampidsus, serta jaksa, dan aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang dilantik sementara menjadi Penjabat (Plt) Jampidsus. “Saya ditunjuk mendapat amanah dari Tuhan melalui Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas teknis manajerial sebagai Jampidsus,” kata Rudi usai konferensi pers bersama di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Konferensi pers bersama tersebut menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama DR terkait kasus korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS) yang kini tengah diperiksa tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto bersama Rudi Margono dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Jaksa Agung ST Burhanuddin tak hadir dalam penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri. Namun, Rudi mengatakan dugaan tindakan Febrie oleh polisi mendorongnya mundur dari jabatan Jampidsus.

“Beliau sudah mengundurkan diri. Dan sekarang tinggal menunggu Keputusan Presiden saja,” kata Rudi. Katanya, mekanisme penyelenggaraan negara,

Presiden menunjuk seorang jaksa sebagai Jampidsus melalui penerbitan Keputusan Presiden. Dan mekanisme sebaliknya juga mengharuskan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden dalam hal pemberhentian.

“Secara formal, kita masih menunggu Keppres untuk resmi mengundurkan diri Presiden. Pengangkatannya harus dalam Keppres. Jadi pengunduran dirinya juga (harus dalam Keppres),” kata Rudi. Ia mengatakan, nantinya Presiden Prabowo yang akan memutuskan apakah pengunduran diri Febrie disetujui atau sebaliknya.

“Apakah pengunduran diri itu disetujui Presiden atau tidak. Kita tunggu. Kalau disetujui baru ada Keputusan Presiden pemberhentiannya,” kata Rudi.

Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2027) malam, memilih mengajukan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus. Langkah itu diambilnya usai ia menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) menanggapi situasi hukum yang tengah menjeratnya.

Tim penyidik ​​gabungan Polri mendalami keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi di tiga kasus besar. Hal tersebut terkait dengan kasus pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan listrik padam di sejumlah wilayah di Indonesia, kasus lain terkait penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya, serta terkait skandal di Krakatau Steel (KS).

Dari tiga kasus utama tersebut, tim penyidik ​​Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejak Rabu (8/7/2027), tim gabungan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah 12 lokasi terpisah di Jakarta, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Beberapa yang digeledah antara lain kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Di dalam rumah tersebut, penyidik ​​polisi menemukan 74 kg emas batangan dan uang tunai berbagai pecahan mata uang asing senilai total Rp451 miliar.

Polisi juga melakukan penggeledahan di Restoran de'Clan dan Tempat Penukaran Uang Koin. Di lokasi itu, penyidik ​​polisi menemukan uang tunai senilai total Rp67,2 miliar baik dalam maupun luar negeri. Febrie tak mengakui ada keterkaitan antara dirinya dengan unit bisnis restoran de'Clan.

Namun, dia mengakui rumah di Sentul yang digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya. Namun dia tidak mengaku sebagai pemilik emas dan aset tunai tersebut. Soal rumah Sentul. Memang rumah pribadi Jampidsus, kata Febrie, Jumat (10/7/2026).

Ia mengaku sudah lama memiliki rumah tersebut. Soal uang (dan emas batangan), saya jelaskan ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada masyarakat yang menerima kegiatan itu, kata Febrie. Dalam jumpa pers tersebut, Febrie tak menjawab soal rencananya mundur.

Namun, pada Jumat malam atau Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pengunduran diri tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyetujui pengunduran diri Febrie.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru