RakyatPos.id – Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Meski simpang siur pemberitaannya, namun kasus pengunduran diri Jampidsus dan Ketua Tim Pelaksana PKH (Tim Pengendalian Kawasan Hutan) Ferry Ardiansyah (red Febri) hendaknya dimanfaatkan Presiden @prabowo untuk memperbaiki institusi penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan KPK), tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (11/7).
Mantan Sekretaris BUMN ini menilai, jika tidak segera dilakukan perbaikan oleh Prabowo, hal itu bisa menimbulkan masalah yang lebih besar bagi Presiden.
“Kalau tidak atau terlambat, maka serangan Geng SOP aparat penegak hukum terhadap Presiden @Prabowo akan semakin keras. Ingat 'Membunuh atau dibunuh'. Hanya sapu bersih yang bisa membersihkannya,” jelasnya.
Sebagai catatan, jabatan Ketua Tim Pelaksana PKH (Satgas Pengendalian Kawasan Hutan) dijabat secara ex-officio oleh Jampidsus. Dengan mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus, otomatis jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH pun akan lepas.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran diri ini diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.
“Hari ini Sabtu 11 Juli 2026 Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Pak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Putusan ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, sejalan dengan proses hukum yang dijalankan penyidik Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Sabtu. (11/7/2026).
Keputusan ini diambil setelah rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan korupsi. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Febrie membenarkan, rumah di Sentul itu merupakan kediaman pribadinya. Namun terkait penemuan uang dan emas tersebut, dia menegaskan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Soal rumah Sentul memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah ada sejak lama. Bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya dari awal, kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) sore.
Soal uang yang ditemukan tadi, ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada masyarakat yang juga penerima kegiatan, bisa juga diminta. Tapi tentunya bukan melalui forum seperti ini, tapi melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum, kata Febrie.
















