RakyatPos.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup setelah Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengatakan, penyidik menetapkan dua tersangka setelah memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, dan menggelar gelar perkara.
Berdasarkan hasil kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, kata Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurut Totok, penyidik menduga FA terlibat tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proses penanganan kasus PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12d dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman Kehidupan di Penjara
Pasal 12B UU Tipikor mengatur tentang gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya.
Atas pelanggaran pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 12d UU Tipikor mengatur dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara. Ketentuan ini menjerat perbuatan meminta atau menerima imbalan, hadiah, janji, atau keuntungan lain yang berkaitan dengan penggunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 12d juga tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA
KPK Buka-bukaan Alasan Tak Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, membelanjakan, atau menempatkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usulnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan penetapan dua tersangka yakni DR dan FA.
Yang ditunggu masyarakat kini sudah jelas. Tersangkanya sudah ada dua, yakni DR dan FA. FA merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan yang kini dijabat Plt Jampidsus, Rudi Margono, kata Habiburokhman.
Namun penetapan tersangka bukanlah suatu keputusan yang menyatakan seseorang bersalah. Status hukum Febrie Adriansyah akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
















