RakyatPos.id – Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono membenarkan status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, Rudi menyatakan hingga saat ini Kejaksaan belum menahan Febrie.
Tidak, tidak dilakukan penangkapan, informasinya (hanya ditetapkan tersangka), kata Rudi saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil koordinasi dengan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor).
Terkait keberadaan Febrie saat ini, Rudi mengaku belum mendapat informasi detail, termasuk apakah Febrie masih berada di kediamannya atau dalam pengawalan khusus Kejaksaan.
“Saya belum tahu (posisinya), karena kami masih sibuk,” ujarnya.
Rudi menegaskan, proses hukum terhadap Febrie akan segera memasuki tahap pemeriksaan. Pihaknya baru menerima berkas teknis terkait kasus tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
“Kita baru mau mulai (pemeriksaan). Hari ini teknisnya baru kita terima, kita pelajari dulu, kita buka bukti-buktinya, bukti-buktinya, lalu terkait unsur materinya bersama KPK Kortas,” jelas Rudi.
Pasca peralihan kepemimpinan di Gedung Bundar, Rudi Margono menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal untuk menentukan skala prioritas penanganan perkara di Jampidsus.
Selain menyelesaikan kasus yang sedang berjalan, dia menekankan pentingnya pemulihan aset negara.
Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam juga ada di sana. Kita verifikasi wilayah mana yang diprioritaskan untuk diselesaikan terlebih dahulu, terutama kasus dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah pemulihan aset dalam penanganan tindak pidana korupsi, tutupnya.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA FOTO/Aspilla Dwi Adha/foc)
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA FOTO/Aspilla Dwi Adha/foc)
Kasusnya Ditangani Jaksa Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menerima delegasi untuk menangani tiga kasus dugaan korupsi besar yang sebelumnya didalami Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, masyarakat sudah menunggu penetapan dua tersangka kasus tersebut.
Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni DR (Don Ritto) dan F. Padahal, menurut dia, inisial F merupakan mantan Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.
Ia menilai nama tersebut sudah dinantikan masyarakat dan patut diketahui dengan jelas.
Sekadar informasi, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disita dari sejumlah lokasi.
Investigasi bersama tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga terkait peristiwa pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi pelunasan utang PT CBS kepada PT Krakatau Sumber Daya Nasional (KNI).
















