RakyatPos.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tak hanya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penyidik juga telah menetapkan pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, dan Krakatau Steel.
“DR ditahan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanannya di Polda Metro Jaya,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dia disangka melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kemudian kami juga menetapkan FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya, kata Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung menerima resmi pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui skema penyidikan bersama.
“Sore ini kami akan menerima secara resmi penyerahan tiga perkara sebagai wujud komitmen menjamin akselerasi, profesionalisme, dan sinergi bersama,” kata Rudi.
Rudi mengaku masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian kasus ini sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas.
Yang penting akselerasi. Yang pertama mengembangkan bukti secara maksimal, kemudian bukti, dan yang terpenting sinergi, ujarnya.
Menyita Sejumlah Aset
Rudi pun membenarkan informasi ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Informasinya dua tersangka adalah swasta, yang kedua berinisial F,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah setidaknya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, di antaranya money changer, de'Clan Signature Cafe di Cipete, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang nilainya fantastis, antara lain emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai rupiah, dan uang asing dalam berbagai mata uang yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Seluruh barang bukti itu kini masuk dalam proses penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
















