Ringkasan Berita:
- Polresta Banda Aceh terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Termasuk berbagai bentuk kerusakan khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Kegiatan ini dilakukan melalui pendekatan humanis dengan mengunjungi masyarakat di pemukiman warga.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan dan lahan dari berbagai bentuk kerusakan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan ini dilakukan melalui pendekatan humanis dengan mengunjungi masyarakat di pemukiman dan lokasi yang berpotensi terjadinya kebakaran lahan.
Kapolres Banda Aceh Kompol Andi Kirana melalui Kabid Humas Iptu Eddy Musfikar mengatakan, personel kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sebagai sumber kehidupan, penunjang ekosistem, dan aset penting bagi kelestarian lingkungan.
Selain memberikan pemahaman mengenai dampak karhutla terhadap kesehatan, perekonomian, dan lingkungan, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena terancam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Perbuatan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Eddy dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis, Beraksi dan Bongkar Rumah Warga
Kabid Humas menjelaskan, personel Polresta Banda Aceh juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bahu membahu mencegah karhutla dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran agar dapat segera dilakukan penanganan.
Menurutnya, sinergitas kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman karhutla.
“Melalui kegiatan edukasi ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga hutan dan lahan agar tetap lestari,” jelas Iptu Eddy.
Ia menambahkan, Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengedepankan upaya preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan kemitraan dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

















