RakyatPos.id -Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menduga ada potensi skenario penyelamatan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi tanpa harus hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin mengatakan, cara yang dilakukan antara lain dengan menjadikan ajudan Jokowi, Kompol Muhammad Syarif Fitransyah sebagai saksi utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya tidak perlu menghadirkan Jokowi, kata Khozinudin, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Menurut Khozinudin, skenario tersebut terbaca dari dakwaan Dokter Tifa dalam perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT TMR.
Jika skenario tersebut dilakukan, maka jaksa hanya akan fokus menghadirkan ajudan Jokowi dan merasa tidak perlu menghadirkan Jokowi dengan dalih pernyataannya diwakili ajudan tersebut.
Cara kedua adalah dengan mengesampingkan perkara Dokter Tifa melalui putusan sela. Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya, karena pokok perkara dan proses pembuktian tidak akan pernah terlaksana.
Jaksa telah memberi celah dengan materi dakwaan konyol (OBSCUUR). Kasus Dokter Tifa tapi kronologis materinya atas nama KMRT Roy Suryo Notodiprojo, kata Khozinudin.
Khozinudin menilai materi seperti ini merupakan sasaran empuk eksepsi dan bisa menjadi pembuka bagi hakim untuk memutuskan agar perkara tersebut dikesampingkan dalam eksepsi. Jadi, persoalan pokok soal ijazah tidak perlu dibuktikan dan Jokowi tidak perlu hadir di persidangan.
Cara ketiga, dengan memutuskan mengabulkan praperadilan, status tersangka hilang sehingga tidak perlu masuk ke pokok perkara. Dengan begitu, Jokowi bisa aman dan tidak perlu 'diadili', sehingga persoalan ijazah ini selamanya menjadi misteri.
Terakhir, jaksa memasang wajah badak, tidak perlu menghadirkan Jokowi dan fokus pada delik umum (UU ITE, pasal 32 dan 35). Jika skenario ini dilakukan, maka Jokowi akan kembali memperlakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa seperti Gus Nur dan Bambang Tri, pungkas Khozinudin.
















