Ringkasan Berita:
- Sekretaris JKMA Aceh Zulfikar Arma menyatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Peta Jalan Pengelolaan Hutan Adat bagi Mukim di Kabupaten Aceh Jaya Periode 2026–2031 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Hal itu disampaikannya dalam pertemuan di Aula Kantor Bupati Aceh Jaya, Kamis (9/7/2026).
- Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan hutan adat.
Laporan Risiko Bintang | Aceh Jaya
RakyatPos.id, CALANG – Sekretaris Jaringan Masyarakat Adat Aceh (JKMA), Zulfikar Arma menyatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Jalan Pengelolaan Hutan Adat Mukim di Kabupaten Aceh Jaya Periode 2026–2031 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan adat.
Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi pembahasan Raperda yang digelar Pemkab Aceh Jaya di Aula Kantor Bupati Aceh Jaya, Kamis (9/7/2026).
“Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan hutan adat, sehingga masyarakat adat mempunyai kepastian dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zulfikar.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Finalisasi Perda Peta Jalan Pengelolaan Hutan Adat Periode 2026-2031
Dijelaskannya, berdasarkan penetapan pemerintah, luas hutan adat di Kabupaten Aceh Jaya mencapai lebih dari 5.000 hektare. Kawasan ini terletak di dua kawasan pemukiman yaitu Mukim Keude Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasie.
Menurutnya, hadirnya aturan ini akan memperkuat perlindungan kawasan hutan adat sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga berharap Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan hutan adat yang berkeadilan, lestari, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Dengan aturan tersebut diharapkan pengelolaan hutan adat dapat berjalan lebih terarah, memperkuat perlindungan kawasan hutan, sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.

















