RakyatPos.id – Nama aktris cantik Celine Evangelista mendadak kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Celine sempat dibicarakan bersamaan dengan Febrie Adriansyah yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Banyak netizen yang berspekulasi dan mempertanyakan apakah ada hubungan hukum atau hubungan khusus antara artis dan Jampidsus.
Namun berdasarkan data dan fakta resmi yang dihimpun, tidak ada hubungan hukum atau keterlibatan langsung di antara keduanya.
Soal munculnya nama Celine Evangelista
Perbincangan yang mengaitkan nama Celine Evangelista dengan Kejaksaan Agung sebenarnya berawal dari persidangan kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (kegiatan pertambangan PT Antam).
Dalam persidangan, salah satu terdakwa bernama Amelia Sabara memberikan kesaksian yang menyebut nama Celine Evangelista.
Terdakwa mengaku ada aliran dana senilai Rp500 juta yang diberikan kepada Celine.
Selain itu, terungkap juga fakta persidangan bahwa Celine dekat secara emosional dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga menyapanya dengan sebutan “Papa”.
Penyebutan nama-nama tersebut kemudian menjadi heboh di media sosial dan turut menyeret nama Febrie Adriansyah, mengingat Febrie merupakan pimpinan tertinggi di Gedung Bundar (Jampidsus) yang menangani kasus korupsi komoditas tersebut.
Tabel Pemetaan Fakta Hubungan Tokoh dan Institusi Kejaksaan Agung
Untuk memberikan draf informasi yang jelas, obyektif, dan terstruktur agar tidak memicu kesalahpahaman, berikut tabel resmi draf pemetaan fakta:
Klarifikasi Resmi Kejaksaan Agung: Murni Hubungan Keluarga
Kejaksaan Agung RI telah menyusun klarifikasi resmi untuk meluruskan spekulasi yang beredar liar di ranah publik.
Kejaksaan menegaskan, draf panggilan “Papa” dari Celine ke Jaksa Agung ST Burhanuddin murni bersifat kekeluargaan dan draf tersebut sudah ada sejak lama.
Diketahui, istri Jaksa Agung, Sruningwati Burhanuddin, menganggap Celine seperti anak sendiri dalam pergaulan sehari-hari.
Asas Praduga Tak Bersalah: Rancangan Kejaksaan Agung menggarisbawahi bahwa rancangan Kedekatan Pribadi sama sekali tidak ada intervensi, dampak, atau kaitannya dengan proses objektif penegakan hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.
Masyarakat juga diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan isu gosip dengan fakta, rancangan yurisdiksi, rancangan hukum formal.
Kesimpulannya, draf Celine Evangelista dan Febrie Adriansyah sama sekali tidak memuat draf ikatan personal maupun draf keterlibatan legal draft.
Nama keduanya muncul bersamaan hanya karena draf tersebut berada dalam pusaran draf pelaporan, yang kedua draf tersebut tumpang tindih dengan draf ruang lingkup kerja Kejaksaan Agung RI.
















