RakyatPos.id – – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji meminta agar laporan Pakar Telematika Roy Suryo terkait tujuh pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diusut tuntas. Menurut dia, narasi fitnah pendukung Jokowi terhadap kliennya dinilai menyesatkan masyarakat, seolah-olah Roy Suryo adalah bagian dari tindak pidana korupsi Hambalang.
Oleh karena itu, kliennya melaporkan tujuh pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, dan polisi diminta segera mengusut laporan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada beberapa hal yang kami minta, pertama, penyidik Polda Metro Jaya harus menegakkan secara tegas asas hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru dan KUHAP baru, kata Abdul kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Ia mengingatkan, jangan sampai undang-undang ini bersifat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, seperti kasus Ketua Umum Solmet, Silfester Matituna, yang belum juga dieksekusi.
“Kami mohon agar Silfester Matutina segera dicari, ditunjuk DPO, lalu ditangkap dan dipenjarakan dimanapun sesuai dengan putusan pengadilan yang telah ditandatangani,” ujarnya.
Dia meminta agar polisi menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, proporsionalitas, imparsialitas, dan subsidiaritas.
Menurutnya, polisi harus menjalankan kewenangannya berdasarkan KUHAP dan undang-undang kepolisian dengan baik, tidak boleh ada orang yang mempunyai akses terhadap kekuasaan yang dilindungi, sedangkan siapa pun yang tidak mempunyai akses terhadap kekuasaan harus diadili.
Penyidik tidak bisa selektif, kami berharap jika cukup bukti maka ketujuh orang yang dilaporkan Mas Roy itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka agar bisa menjadi pelajaran hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam semangat dan suasana KUHP yang baru, ujarnya.
















