KOALISI Barisan Guru Indonesia menilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) kurang layak dijadikan validator rapor pada Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Penilaian tersebut didasarkan pada pelaksanaan TKA di tingkat SMA yang dinilai tidak memberikan ruang yang adil bagi siswa untuk mencapai hasil terbaik.
Gulir ke bawah untuk melanjutkan membaca
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Koalisi Front Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali mengatakan, banyak siswa yang mengeluhkan kendala substantif dan teknis selama pelaksanaan TKA. Keluhan tersebut antara lain TKA tidak sesuai dengan materi pembelajaran di sekolah, keterlambatan grid, dan kendala teknis di lapangan yang berdampak pada kondisi psikologis peserta.
“Pelaksanaan TKA sejak awal tidak adil. Siswa dipaksa mengikuti tes dalam kondisi yang tidak mendukung untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya,” kata Soeparman saat dihubungi, Rabu 7 Januari 2026.
Ia menilai gelombang protes mahasiswa yang disampaikan melalui platform petisi merupakan bukti bahwa kebijakan TKA tidak disiapkan dengan mendengarkan suara anak sebagai subjek utama pendidikan. Menurut dia, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak dalam sistem pendidikan nasional.
Koalisi Guru mendesak panitia SNBP dan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) pelaksana SNBP berani menolak penggunaan tenaga asing sebagai validator laporan prestasi mahasiswa. Soeparman menegaskan, PTN harus berdiri sebagai lembaga akademik yang netral dan independen, bukan sekedar perpanjangan tangan kekuasaan birokrasi. “PTN tidak boleh tunduk pada tata kelola birokrasi yang justru menggerogoti semangat independensi akademik,” ujarnya.
Menurut Soeparman, menjadikan TKA sebagai syarat SNBP berpotensi mencederai hak siswa dan mengabaikan proses pembelajaran yang panjang selama tiga tahun di sekolah menengah. Ia menilai kebijakan ini mereduksi makna prestasi siswa yang dibangun melalui pembelajaran yang konsisten, bukan hanya hasil satu tes saja.
Selain itu, Koalisi Guru juga menyoroti implikasi etika akademik dari kebijakan ini. Menurut mereka, penggunaan tenaga asing sebagai validator rapor berpotensi melanggar etika kolegial di kalangan pendidik karena tidak menghormati profesionalisme guru dalam menilai dan mendampingi siswa.
“Ini bukan hanya soal mahasiswa, tapi juga soal penghormatan terhadap profesi guru,” kata Soeparman.
Koalisi Guru meminta evaluasi SNBP dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap proses pendidikan di sekolah.
















