RakyatPos.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan sementara proses pemeriksaan terhadap Richard Lee, Rabu (7/1/2026) malam. Richard Lee diperiksa statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan produk perawatan kecantikan yang dilaporkan Doktif.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, proses pemeriksaan terpaksa dihentikan karena Richard Lee merasa tidak enak badan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ujian yang dimulai pukul 14.00 WIB ini sebenarnya direncanakan berjumlah 85 soal. Namun hingga pukul 22.00 WIB, penyidik baru menyelesaikan 73 pertanyaan.
“Saat menjelang pukul 22.00, saudara berinisial RL merasa tidak enak badan,” kata Reonald di lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Kuasa hukum Richard Lee, kata dia, kemudian meminta pemeriksaan dihentikan agar yang bersangkutan bisa beristirahat.
Berdasarkan keputusan penyidik pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada pertanyaan 73, ujarnya.
Reonald mengatakan, penyidik telah memutuskan proses pemeriksaan akan dilanjutkan pada pekan depan. Dimana proses pemeriksaan dijadwalkan untuk melanjutkan sisa soal yang belum terselesaikan pada hari ini.
Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada pertanyaan 73, dan nantinya akan dijadwalkan ulang untuk melanjutkan pertanyaan sampai dengan pertanyaan 85 yang dijadwalkan pada minggu depan, atau akan dijadwalkan di kemudian hari, katanya.
















