RakyatPos.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita aset mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto. Aset tersebut diduga hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi guna memperkuat alat bukti sebelum menahan Heri Sudarmanto yang menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika penyidikan sudah selesai, segera diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk kemudian masuk proses penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan ini, kata Budi, tim penyidik juga fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana pemerasan yang dilakukan tersangka Heri Sudarmanto.
“Aset berupa barang tidak bergerak sudah banyak karena penyidik juga telah menyita sejumlah bidang tanah di wilayah Jawa Tengah,” pungkas Budi.
Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai Direktur PPTKA periode 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK periode 2015-2017, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2018. sebagai tersangka baru.
KPK pun menggeledah rumah Heri pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dari sana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan 1 mobil.
















