Jakarta –
Polda Metro Jaya menjawab kemungkinan penyidik menyita akun media sosial Dr Richard Lee dalam kasus UU Perlindungan Konsumen. Dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif atau Dokter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjawab pertanyaan seorang dokter yang turut hadir saat wartawan melakukan palang pintu di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari. Saat itu, dokter mengaku datang untuk mengawasi kasus Dr. Richard Lee.
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Dokter bertanya kepada Komisaris Reonald apakah polisi akan menyita akun media sosial Richard Lee yang digunakan untuk mempromosikan kosmetik yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.
“Semua yang berkaitan dengan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku, pasti disita jika dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Iya Bu, kan?” kata Ronald.
Reonald memastikan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan. Ia pun mengajak masyarakat jika ingin mengikuti perkembangan kasus ini.
Jadi kami pastikan penyidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Nanti bisa kita cek perkembangannya, terutama dari korban, silakan ikuti perkembangannya, dan kami pastikan tim penyidik independen dan pasti transparan dalam melakukan penyidikan, ujarnya.
“Itu kami pastikan. Karena Kapolda Metro Jaya selalu menekankan harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan,” imbuhnya.
Diketahui, Doktif mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya malam tadi untuk mengawal proses pemeriksaan awal terhadap dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporannya.
“Doktif hari ini hadir untuk mengawal proses penyidikan yang dilakukan PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputus pada 15 Desember 2025,” kata Doktif.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus seleb Instagram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee diperiksa oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan kami sampaikan akan ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2025 kepada Saudara RL, kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Richard Lee pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta jadwal pemeriksaan ulang.
“Laporan ke penyidik akan keluar pada 7 Januari 2026. Jadi pemanggilan kedua akan disampaikan pada tanggal 7,” ujarnya.
(azh/mea)
















