Jakarta –
Penyidik Polda Metro Jaya berhenti memeriksa dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Pemberhentian ini dilakukan karena kondisi Richard Lee yang kurang sehat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saudara berinisial RL, saat mendekati pukul 22.00 WIB, dia merasa tidak enak badan, ya, dia merasa tidak enak badan dan diminta oleh pendamping atau penasihat hukumnya untuk menghentikan pemeriksaan, kata Kasubdit Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Tadi, berdasarkan keputusan penyidik pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan penghentian penyidikan saat ini, lanjutnya.
Reonald mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan Richard Lee pada pekan depan. Diketahui, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan.
“Dan nanti akan dijadwal ulang untuk melanjutkan soal sampai ke soal 85 yang dijadwalkan minggu depan ya, atau dijadwalkan di kemudian hari,” ujarnya.
“Saat ini pada soal 73, dan nanti akan dijadwal ulang untuk melanjutkan soal sampai pada soal 85 yang dijadwalkan minggu depan ya,” tutupnya.
Seperti diketahui, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Richard Lee dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pemantauan detikcom di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1), Richard Lee tiba sekitar pukul 12.58 WIB. Richard datang dengan mobil Toyota Alphard hitam.
Sesampainya di gedung Ditreskrimsus, mobil Richard Lee langsung memasuki area parkir gedung dan berhenti di depan lobi pintu masuk. Padahal kawasan ini hanya bisa dimasuki oleh kendaraan yang memiliki akses khusus, seperti milik anggota polisi.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus seleb Instagram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee diperiksa oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan kami sampaikan akan ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2025 kepada Saudara RL, kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Richard Lee pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta jadwal pemeriksaan ulang.
“Kami akan informasikan kepada penyidik bahwa kami akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi pemanggilan kedua akan disampaikan pada tanggal 7,” ujarnya.
(azh/azh)
















