RakyatPos.id – Tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan dan perawatan Dokter Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Dia memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Berbeda dari tersangka lainnya, Dokter Richard Lee sempat menggunakan mobil untuk memasuki area gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Hal ini tidak lazim karena tersangka lain yang diadili Ditreskrimsus Polda Metro Jaya biasanya harus berjalan kaki sebelum dimintai keterangan. Mengingat tidak semua kendaraan diperbolehkan masuk ke area kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hanya mobil milik personel satuan yang boleh masuk ke dalam. Karena itu, perawatan yang diberikan Dokter Richard Lee tidak seperti biasanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokter Richard Lee tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang dengan mobil Toyota Alphard berwarna hitam bernomor polisi B 707 PHS. Dokter Richard Lee tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media jelang pemeriksaan. Polda Metro Jaya hanya memastikan yang bersangkutan hadir sesuai panggilan penyidik.
“Tiba sore. Pengacara membenarkan ke penyidik,” jelas Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya, Reonald sempat menyebut Dokter Richard Lee tidak langsung ditahan meski sudah berstatus tersangka. Penahanan merupakan kewenangan penyidik. Jika tersangka kooperatif dalam proses hukum, dia menyatakan kemungkinan besar penyidik tidak ditahan.
Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee dilaporkan oleh Detektif Dokter (Doktif) Samira Farahnaz. Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan dalam laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Tersangka ditetapkan pada 15 Desember 2025 oleh saudara RL (Dokter Richard Lee),” kata Reonald.
Konflik antara Dokter Samira dan Dokter Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya sempat terlibat saling tuduh terkait narkoba dan perawatan kecantikan.
Konflik ini berbuntut panjang dan berujung pada saling lapor kepada aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif Samira pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan
Sebelumnya, Reonald sempat menyebut Dokter Richard Lee tidak langsung ditahan meski sudah berstatus tersangka. Penahanan merupakan kewenangan penyidik. Jika tersangka kooperatif dalam proses hukum, dia menyatakan kemungkinan besar penyidik tidak ditahan.
Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee dilaporkan oleh Detektif Dokter (Doktif) Samira Farahnaz. Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan dalam laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Tersangka ditetapkan pada 15 Desember 2025 oleh saudara RL (Dokter Richard Lee),” kata Reonald.
Konflik antara Dokter Samira dan Dokter Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya sempat terlibat saling tuduh terkait narkoba dan perawatan kecantikan. Konflik ini berbuntut panjang dan berujung pada saling lapor kepada aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif Samira pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan
















