Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil menangkap pria berinisial A (27) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin 29 Desember 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial L (43) pada 23 Desember. Putranya yang baru berusia 9 tahun menjadi korban aksi bejat pelaku di kawasan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis Peristiwa Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa 23 Desember 2025 sore. Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di halaman rumah. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam kemudian menghampiri dan membujuk korban dengan dalih meminta bantuan untuk mencari kucing yang hilang.
Korban yang tertipu kemudian dibawa pelaku ke kawasan hutan dekat Pertamina Pangkalbalam. Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku memaksa korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan asusila hingga menyebabkan korban mengeluarkan darah. Usai melakukan aksinya, pelaku begitu saja meninggalkan korban hingga ditemukan warga dalam kondisi trauma.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Budi Mulia. Saat diinterogasi, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui semua perbuatannya.
Anehnya, aksi ini bukan kali pertama. Pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di dua lokasi lain di Kota Pangkalpinang, yakni di Kawasan Kelurahan Gajah Mada (Agustus 2025) dan Kawasan Taman Dealova (Juni 2024).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BN 3799 BB, hasil visum medis, pakaian korban, dan telepon genggam milik pelaku.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman berat sesuai UU Perlindungan Anak.
















