Buser Naga memburu pelaku penganiayaan ibu kandung di Pangkalpinang

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil menangkap pria berinisial Darmoko alias Moko (42) karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu kandungnya sendiri, Rusmiati alias Nekwo (74). Pelaku tega menyiksa korban karena kesal permintaan peminjaman uang tidak dipenuhi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman mereka di Jalan Adyaksa Gang Salak RT.003/RW.001, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darmoko alias Moko mendatangi korban untuk meminta sejumlah uang. Pelaku diketahui meminta uang untuk menebus ponselnya yang digadaikan, karena mengetahui korban baru saja mendapat bantuan keuangan dari pemerintah.

Namun korban menolak memberikan uang tersebut. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku. Moko lalu melemparkan gelasnya ke lantai. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pecahan kaca tajam dan menyayat lengan kiri korban berkali-kali.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga memukul pinggang korban dengan menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali, dan menampar bagian wajah korban lebih dari satu kali. Saat korban berteriak minta tolong, pelaku dengan kejam menutup wajah korban dengan bantal selama kurang lebih satu menit hingga suara jeritan korban tidak terdengar.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Rusmiati mengalami luka di lengan kiri dan memar di pinggang.

Kasus ini terungkap setelah anak kandung korban lainnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2025.

Atas laporan tersebut, Satuan Operasi Nasional Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Bukit Merapin.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Darmoko alias Moko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa gagang sapu, pecahan kaca, dan barang bukti visum telah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru