Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil menangkap pria berinisial Darmoko alias Moko (42) karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu kandungnya sendiri, Rusmiati alias Nekwo (74). Pelaku tega menyiksa korban karena kesal permintaan peminjaman uang tidak dipenuhi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman mereka di Jalan Adyaksa Gang Salak RT.003/RW.001, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Darmoko alias Moko mendatangi korban untuk meminta sejumlah uang. Pelaku diketahui meminta uang untuk menebus ponselnya yang digadaikan, karena mengetahui korban baru saja mendapat bantuan keuangan dari pemerintah.
Namun korban menolak memberikan uang tersebut. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku. Moko lalu melemparkan gelasnya ke lantai. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pecahan kaca tajam dan menyayat lengan kiri korban berkali-kali.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga memukul pinggang korban dengan menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali, dan menampar bagian wajah korban lebih dari satu kali. Saat korban berteriak minta tolong, pelaku dengan kejam menutup wajah korban dengan bantal selama kurang lebih satu menit hingga suara jeritan korban tidak terdengar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Rusmiati mengalami luka di lengan kiri dan memar di pinggang.
Kasus ini terungkap setelah anak kandung korban lainnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2025.
Atas laporan tersebut, Satuan Operasi Nasional Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Bukit Merapin.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Darmoko alias Moko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa gagang sapu, pecahan kaca, dan barang bukti visum telah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
















