Polres Serang Resmi Terapkan Sistem Baru dalam Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) –

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang resmi menerapkan sistem baru penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polres Serang harus dilakukan melalui Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Sat Intelkam Polres Serang Aipda Deriyanto menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Online Penuh di seluruh jajaran Polri.

“Masyarakat kini tidak perlu lagi mendaftar secara manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui Police Super App, baik di perangkat Android maupun iOS,”

Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terbaru, dan foto paspor berlatar belakang merah sesuai ketentuan yang telah diatur.

Sistem ini diciptakan agar pelayanan lebih cepat, transparan dan langsung terintegrasi dengan database Dukcapil. Pemohon cukup mendaftar, verifikasi dan membayar biaya PNBP melalui virtual account resmi BRI, jelasnya.

Sementara itu, Kabid Intelkam Polres Serang Iptu Saepul Sani menjelaskan penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.

Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK tercatat secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayarannya juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, ujarnya.

Saepul menambahkan, meski SKCK Full Online, pihaknya tetap menyiapkan tenaga pelayanan di ruang SKCK untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis, terutama bagi pelamar yang belum paham dengan aplikasi digital.

“Kami terus membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar secara online, namun kami akan terus membantu hingga selesai,” tegasnya.

Dengan diterapkannya sistem ini diharapkan pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, efisien dan bebas biaya diluar ketentuan resmi.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kuasa hukum Dokter Tifa yakin jaksa tidak akan mendakwa ulang kliennya: penolakan kami tetap ada
Beut Panteu Keude, Cara Kreatif Kemenag Aceh Barat Tebarkan Dakwah di Masyarakat
Keributan hebat! Bung Harlino Kembalikan Rp 5,2 Miliar Terkait PT Dana Syariah Indonesia
Real Madrid memasuki perlombaan untuk mengontrak Yan Diomande dari RB Leipzig
Iran Pindahkan Ribuan Sentrifugal Nuklir ke Gunung Beliung di Kedalaman 100 Meter
Terungkap! Begitulah fantastisnya kehormatan Dude Harlino selama menjadi Brand Ambassador PT DSI
Sutradara 'The Mask' Chuck Russell Meninggal pada usia 74 tahun
Pesawat yang Diduga Milik AS Dikabarkan Jatuh di Pulau Qeshm, Iran

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Kuasa hukum Dokter Tifa yakin jaksa tidak akan mendakwa ulang kliennya: penolakan kami tetap ada

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:04 WIB

Beut Panteu Keude, Cara Kreatif Kemenag Aceh Barat Tebarkan Dakwah di Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:52 WIB

Keributan hebat! Bung Harlino Kembalikan Rp 5,2 Miliar Terkait PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:37 WIB

Real Madrid memasuki perlombaan untuk mengontrak Yan Diomande dari RB Leipzig

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:23 WIB

Iran Pindahkan Ribuan Sentrifugal Nuklir ke Gunung Beliung di Kedalaman 100 Meter

Berita Terbaru