Polres Serang resmi menerapkan sistem baru penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polres Serang harus dilakukan melalui Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Sat Intelkam Polres Serang Aipda Deriyanto menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Online Penuh di seluruh jajaran Polri.
“Masyarakat kini tidak perlu lagi mendaftar secara manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui Police Super App, baik di perangkat Android maupun iOS,”
Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terbaru, dan foto paspor berlatar belakang merah sesuai ketentuan yang telah diatur.
Sistem ini diciptakan agar pelayanan lebih cepat, transparan dan langsung terintegrasi dengan database Dukcapil. Pemohon cukup mendaftar, verifikasi dan membayar biaya PNBP melalui virtual account resmi BRI, jelasnya.
Sementara itu, Kabid Intelkam Polres Serang Iptu Saepul Sani menjelaskan penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.
Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK tercatat secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayarannya juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, ujarnya.
Saepul menambahkan, meski SKCK Full Online, pihaknya tetap menyiapkan tenaga pelayanan di ruang SKCK untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis, terutama bagi pelamar yang belum paham dengan aplikasi digital.
“Kami terus membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar secara online, namun kami akan terus membantu hingga selesai,” tegasnya.
Dengan diterapkannya sistem ini diharapkan pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, efisien dan bebas biaya diluar ketentuan resmi.
















