RakyatPos.id – Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri meyakini jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan mendakwa ulang kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keyakinan tersebut disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.
Abdullah mengatakan, jaksa telah melihat bagaimana kubu Dokter Tifa melakukan perlawanan maksimal di setiap tahapan proses hukum. Ia menilai, jika kasus tersebut kembali digugat, maka berpotensi berdampak buruk bagi pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut saya, mereka tidak akan mengulanginya, karena fakta-fakta sebelumnya, ada beberapa dokumen yang tidak diberikan dan sebagainya, itu yang mereka pikirkan ya, terserahlah, maksudnya karena perlawanan kita terus-menerus, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi lawan kita,” kata Abdullah dalam acara Interupsi bertajuk 'Tifa Batal Sidang, Ijazah Jokowi Tak Terungkap?' yang ditayangkan di iNews, Kamis (23/7/2026).
Dia mencontohkan, salah satu keberatan yang diajukan pihaknya adalah tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada 26 orang ahli.
Menurut dia, kubu Dokter Tifa meminta agar seluruh dokumen yang diserahkan JPU kepada majelis hakim juga diberikan kepada terdakwa demi menjamin persidangan yang adil.
“Karena yang diberikan JPU kepada hakim dan kita harus sama, supaya adil. Jadi kalau kita tidak tahu, yang tahu berarti kita yang babak belur. Itu yang kemarin kita pertengkarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Dokter Tifa menyebut daftar barang bukti yang diserahkan jaksa tidak memuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait ijazah Jokowi. Padahal, menurut dia, dokumen tersebut merupakan alat bukti terpenting dalam kasus tersebut.
“Dan satu lagi, bukti-bukti yang kita minta juga harusnya mencantumkan hasil pemeriksaan laboratorium di daftar bukti. Itu tidak ada di daftar bukti, jadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Tifa mengatakan, majelis hakim bahkan sudah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan BAP lengkap beserta bukti-bukti. Namun hingga sidang keempat yang menghasilkan eksepsi dikabulkan, dokumen tersebut disebut belum juga diberikan.
“Sesuai dengan hakim, JPU sudah diperintahkan hakim untuk memberikan BAP lengkap beserta alat bukti kepada kami, sampai hari ini sidang keempat belum diberikan kepada kami, jadi bagi kami sudah hilang,” ujarnya.
















