Jokowi Jual HGU di IKN Hingga 190 Tahun, Tak Efektif Tarik Investor

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk “menjual” izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun langsung menuai kritik.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menilai kebijakan yang dikeluarkan Jokowi merupakan cara untuk menarik investasi. Namun, cara tersebut dinilai tidak efektif, mengingat kebijakan IKN sudah keliru sejak awal.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang ada berbagai cara untuk menarik investor, termasuk menjual HGU, tapi tetap saja tidak akan menarik minat investor. Sebab, kebijakan itu memang salah sejak awal,” kata Suryadi kepada RMOL beberapa waktu lalu, Jumat (12/7).

Menurut politikus PKS ini, masalah investasi di IKN bukan hanya masalah lahan. Lebih jauh, sejak awal banyak kebijakan yang keliru dalam keputusan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.

“Persoalan investasi di IKN bukan sekadar persoalan lahan, tetapi juga kebijakan yang salah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Perpres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024, sebagai pelaksanaan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip redaksi, Perpres ini juga memuat ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Bangunan IKN kepada investor.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otoritas IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali dalam satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui suatu perjanjian.

Siklus perpanjangan untuk hak pakai dan hak pakai bagi investor terdapat pada Pasal 9 ayat 2, di mana investor dapat memanfaatkan HGU sampai dengan 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

“Hak pakai atas tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu kali putaran pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu kali putaran kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 poin a yang dikutip Jumat (12/7).

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

San Diego FC mengakuisisi Elias Achouri dari FC Copenhagen
Pemimpin Oposisi Fiji Mempertanyakan Rekam Jejak Ekonomi Pemerintah Koalisi
KPK menggeledah Rumah Kepala PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp4 Miliar
Perjuangan global untuk hak-hak kewarganegaraan Italia baru saja mendapat peluang untuk menyelamatkan nyawa
Aceh Bersiap Masuk Tahap Rehab-Recon, Mahasiswa Akan Dilibatkan Dalam Pertemuan
Red Sox Akan Berdagang Connelly Lebih Awal Ke Warga Negara Untuk Curtis Mead
12 Jenazah Ditemukan Akibat Bencana Maritim di PNG, Pencarian Terus Dilanjutkan
Homer Cam Smith menyoroti inning 8 putaran Astros

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:49 WIB

San Diego FC mengakuisisi Elias Achouri dari FC Copenhagen

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:29 WIB

Pemimpin Oposisi Fiji Mempertanyakan Rekam Jejak Ekonomi Pemerintah Koalisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:17 WIB

KPK menggeledah Rumah Kepala PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp4 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:06 WIB

Perjuangan global untuk hak-hak kewarganegaraan Italia baru saja mendapat peluang untuk menyelamatkan nyawa

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:59 WIB

Aceh Bersiap Masuk Tahap Rehab-Recon, Mahasiswa Akan Dilibatkan Dalam Pertemuan

Berita Terbaru

HEADLINE

San Diego FC mengakuisisi Elias Achouri dari FC Copenhagen

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:49 WIB