Usai Sebut Elza Syarief Sesat, Kini Susno Duadji Sebut Razman Arif Nasution Racun

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji sebut Razman Arif Nasution racun, kenapa?

Rupanya Susno Duadji tak terima dengan pernyataan Razman Arif Nasution.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Razman Nasution menyebut Susno Duadji yang dinilai terlalu membela Pegi Setiawan yang memenangi sidang praperadilan, ketimbang membela polisi.

Razman menilai, seharusnya Susno Duadji membantu kepolisian dalam menangani kasus Vina, bukan malah menekan kepolisian agar memperbaiki diri.

Terkait hal itu, Susno Duadji dengan santai memberikan skakmat kepada Razman Arif Nasution.

Ia menilai Razman Arif Nasution tidak mengerti polisi.

“Dia kira saya tidak cinta polisi, dia yang paling cinta polisi. Dia tidak paham polisi, mereka racun!” kata Susno Duadji dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Awal Mula Skakmat Susno Duadji Razman Nasution Hingga Melontarkan Kata “Racun”

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji menanggapi pernyataan Razman Arif Nasution.

Sebelumnya, Razman Nasution menyebut Susno Duadji yang dinilai terlalu membela Pegi Setiawan yang memenangi sidang praperadilan, ketimbang membela polisi.

Razman menilai, seharusnya Susno Duadji membantu kepolisian dalam menangani kasus Vina, bukan malah menekan kepolisian agar memperbaiki diri.

Meski Susno tak menyebut nama Razman secara gamblang, namun Razman sebelumnya terang-terangan menyinggung Susno.

Terkait hal itu, Susno Duadji dengan santai memberikan skakmat kepada Razman.

Dia mengira Razman tidak mengerti polisi.

“Dia kira saya tidak cinta polisi, dia yang paling cinta polisi. Dia tidak paham polisi, mereka racun!” kata Susno Duadji dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Susno juga berpesan, jika apa yang dilakukan itu baik, maka semua akan dicatat sebagai nilai ibadah, termasuk apa yang ada dalam Praperadilan Pegi Setiawan.

“Jangan terlalu senang dipuji bahwa diri sendiri benar, itu tidak perlu. Kalau baik InsyaAllah dicatat malaikat, Allah akan membalas dengan pahala dan kalau ada surga, polisi yang baik pasti dapat surga yang terbaik, walaupun gajinya kecil, capek, dan tidak libur, kalau kerja bagus, ya surga yang terbaik,” tuturnya.

Sebelumnya, Razman menilai Susno Duadji seharusnya membantu polisi dalam menangani kasus Vina, alih-alih mendesak polisi memperbaiki diri.

Razman menilai Susno Duadji tidak menunjukkan rasa cintanya kepada Polri usai Polda Jawa Barat dikalahkan Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam praperadilan.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji geram mendengar penjelasan Elza Syarief.

Susno Duadji malah naik pitam, ia menyebut keterangan Elza Syarief terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon keliru.

Awalnya, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon, Elza Syarief, mengatakan tidak ada motif rekayasa pembunuhan sadis tersebut.

Ia mengatakan bahwa penegak hukum telah mengikuti prosedur untuk menghukum para terpidana.

Elza Syarief mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan Vina yang dinilainya sangat memprihatinkan.

Dia melihat tanda-tanda penganiayaan dan pemerkosaan terhadap Vina.

Elza Syarief turut membacakan isi putusan bahwa sejumlah saksi mahkota yang telah disumpah menerangkan bagaimana Vina dianiaya dan diperkosa secara sadis.

Saksi mahkota adalah kesaksian dari sesama terdakwa.

“Saksi menyampaikan saat itu almarhum Vina pakaiannya dibuka dan dipukul lalu dicabuli. Pelaku pemerkosaan yang kini sudah tertangkap itu dari keterangan saksi di bawah sumpah,” terang Elza seperti dikutip dari Indonesian Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024).

Dipertanyakan oleh Susno

Mendengar penjelasan Elza, Susno kemudian menanyakan apakah ada saksi lain selain saksi mahkota yang mengetahui perbuatan para terpidana tersebut.

“Apakah ada keterangan saksi selain saksi mahkota?” tanya Susno.

Elza menjawab tidak ada.

“Ada bukti lain, Bu? Ada bukti yang menyatakan bahwa para terpidana ini tidak bisa menghindar?” tanya Susno lagi.

Elza tak langsung menjawab pertanyaan mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Elza hanya memaparkan bukti berupa benda-benda yang digunakan untuk menganiaya kedua korban.

Namun, Elza tidak menjelaskan secara rinci siapa pelaku yang menganiaya dirinya dengan benda tersebut.

Susno menilai jawaban Elza tidak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.

“Apakah ada (sidik jari pelaku) pada pukulan itu? Hasil forensik bahwa batu itu ada kaitannya dengan para terpidana ini atau kayu ini milik para terpidana ini, adakah?” tanya Susno.

“Apakah ada hasil forensik yang menyatakan terdakwa tidak dapat menyangkal bahwa hal itu memang diadakan, memang dilakukan, baik itu terekam CCTV maupun ada DNA di pakaian korban yang ditempelkan pada tubuh terdakwa?”

“Apakah ada DNA yang menempel di pakaian pelaku?” tanya Susno lagi.

Elza tampak kebingungan mendengar pertanyaan Susno yang berulang-ulang.

Susno kembali menanyakan perihal pemerkosaan yang dilakukan para pelaku.

“Bukankah tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 orang yang ditangkap?” tanya Susno.

“Itu (isi putusan) tidak dijelaskan di situ,” jawab Elza.

Susno berkesimpulan, kedelapan terdakwa itu hanya dinyatakan bersalah berdasarkan keterangan saksi mahkota.

Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

Ada kemungkinan para terdakwa mengakui melakukan perbuatan tersebut karena berada di bawah tekanan sejak awal penyidikan.

“Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa itu, mereka tidak mengakui karena diperoleh dengan cara yang tidak benar. Itu tugas Propam (memeriksa ulang para terdakwa),” pungkas Susno.

Meski demikian, Elza tetap bersikukuh melihat perkara tersebut berdasarkan isi putusan akhir dan fakta persidangan pada 2016.

Namun, isi putusan tersebut telah mengundang perhatian dan dinilai mengandung banyak kejanggalan.

Sementara itu, Susno menilai Elza tidak mencari fakta yang utuh dari perkara tersebut dan cenderung menyesatkan.

“Jangan cari fakta, itu menyesatkan! Berhenti saja, Anda sudah salah kaprah, Bu!” kata Susno penuh emosi.

Razman Akan Melaporkan Hakim Eman

Razman Nasution belum lama ini ribut besar soal pelaporan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Hukum.

Hal ini terkait dengan keputusannya membatalkan penetapan tersangka dan bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Awalnya, Razman menyoroti keputusan Eman yang menurutnya justru akan menimbulkan masalah jangka panjang.

Ia pun menilai, dengan ditetapkannya Pegi tak lagi berstatus tersangka dan bebas dari dakwaan dalam kasus Vina dan Eky, tidak serta merta menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Saya (sebelumnya) berharap agar putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal, Bapak Eman Sulaeman, merupakan suatu putusan yang komprehensif, beralasan, dan sah secara logika.”

“Tapi apa yang terjadi, dari kemarin sampai sekarang, keputusan ini, di pikiran saya dan beberapa orang, justru menimbulkan masalah yang berlarut-larut dan bukan menyelesaikan masalah,” jelas Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, keputusan Eman terkesan preemtif tanpa memikirkan apa yang akan terjadi di kemudian hari.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar-benar seorang hakim atau dukun.

“Pada poin kelima, menyatakan bahwa segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon berkenaan dengan penetapan Pemohon dan Termohon sebagai tersangka adalah tidak sah.”

“Hakim ini, apakah dia mengerti hukum atau dia seorang dukun?” kata Razman.

Ia juga menjelaskan, keputusan-keputusan lanjutan sebagaimana tercantum dalam poin kelima putusan Eman tersebut merupakan keputusan-keputusan yang akan dikeluarkan kemudian.

Menurutnya, putusan Eman tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Berdasarkan aturan, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, bukan berarti dapat mencabut kewenangan penyidik ​​untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan tersebut disebutkan, penyidik ​​dapat menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka asalkan memiliki paling sedikit dua alat bukti baru yang sah.

Bukti-bukti tersebut, kata Razman, harus berbeda dengan bukti-bukti sebelumnya yang terkait dengan perkara tersebut.

“Dalam Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mengenai batalnya penetapan tersangka, tidak mencabut kewenangan penyidik ​​untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang terkait dengan materi perkara,” kata Razman membacakan aturan tersebut.

Razman menambahkan, jika Eman membaca aturan tersebut secara saksama, mustahil Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

“Jika Hakim Eman Sulaeman membaca ini, dia tidak akan pernah mengeluarkan poin kelima ini.”

“Sepertinya dia sudah berkomitmen untuk melaksanakan putusan selanjutnya dari putusannya. Ini hakim atau dukun? Ini hakim atau Tuhan?” kata Razman.

Oleh karena itu, Razman beserta sejumlah pihak sepakat melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawas Hukum.

“Oleh karena itu, kami bersepakat dengan sejumlah tim untuk melakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hukum,” tegasnya.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Persiraja Luncurkan Platform Tiketpersiraja.id, Kini Beli Tiket Online Tak Perlu Tukar Gelang Lagi
Luis Arraez, Derek Hill keluar dari lineup Phillies untuk final vs. Cardinals
Berita Calon Mahasiswa Universitas Pertahanan Indonesia Dilarang Berhijab? Kementerian Pertahanan Menyangkal
PBVSI Aceh Bantah KONI, Sebut Penerapan Prapora di Bidang Kewenangan Organisasi
Flick: Hamzah adalah striker hebat tapi dia bukan satu-satunya pilihan saya, dan pertanyaan ini sulit
Thailand Selatan Diguncang 51 Serangan, Bom dan Teror Pembakaran Serentak
Jelang HUT ke-25, Partai Demokrat Sabang melakukan sosialisasi kepada warga melalui kompetisi dan bakti sosial
Barcelona mendaftarkan keempat rekrutan musim panasnya ke La Liga: Bagaimana mereka melakukannya?

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:42 WIB

Persiraja Luncurkan Platform Tiketpersiraja.id, Kini Beli Tiket Online Tak Perlu Tukar Gelang Lagi

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Luis Arraez, Derek Hill keluar dari lineup Phillies untuk final vs. Cardinals

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Berita Calon Mahasiswa Universitas Pertahanan Indonesia Dilarang Berhijab? Kementerian Pertahanan Menyangkal

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:03 WIB

PBVSI Aceh Bantah KONI, Sebut Penerapan Prapora di Bidang Kewenangan Organisasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:54 WIB

Flick: Hamzah adalah striker hebat tapi dia bukan satu-satunya pilihan saya, dan pertanyaan ini sulit

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE