PBVSI Aceh Bantah KONI, Sebut Penerapan Prapora di Bidang Kewenangan Organisasi

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Pengurus PBVSI Aceh membantah pernyataan KONI Aceh yang menyatakan Pengurus Pusat PBVSI menyetujui pengambilalihan pelaksanaan PRAPORA.
  • ADVERTISEMENT

    paralax

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • PBVSI Aceh menyatakan, setelah dikonfirmasi ke pengurus pusat, pernyataan KONI Aceh tidak sepenuhnya benar.
  • Pengurus Pusat PBVSI mengakui kegiatan pra-pora menjadi kewenangan KONI Aceh, namun pelaksanaan di lapangan menjadi kompetensi Pengurus Provinsi PBVSI Aceh.

Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

RakyatPos.id, BANDA ACEH – Pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Aceh membantah pernyataan KONI Aceh yang menyatakan Pengurus Pusat PBVSI menyetujui pengambilalihan pelaksanaan PRAPORA.

Dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, PBVSI Aceh menyatakan, setelah mengkonfirmasi dengan pengurus pusat, pernyataan KONI Aceh tidak sepenuhnya benar.

Ketua PBVSI Aceh Mawardi Ali mengatakan, Pengurus Pusat PBVSI mengakui kegiatan prapora merupakan kewenangan KONI Aceh, namun pelaksanaan di lapangan menjadi kompetensi Pemprov PBVSI Aceh.

“PBVSI sebagai cabang olahraga bola voli resmi, memahami dan memahami peraturan dan teknis pelaksanaan pertandingan bola voli di lapangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, penyelenggara teknis dan petugas perlengkapan pertandingan dalam pelaksanaan kegiatan Prapora harus ditunjuk/direkomendasikan secara resmi penugasannya oleh Ketua Umum PBVSI Aceh.

Baca juga: Alja Yusnadi Terpilih Menjadi Ketua PBVSI Aceh Selatan Periode 2026-2030

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga ayat (2) disebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan penonton secara langsung yang tidak mendapat rekomendasi dari induk organisasi olahraga yang bersangkutan dan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BPVSI Aceh menjelaskan, mulai dari pengurus provinsi, pengurus kabupaten/kota hingga pengurus klub, mayoritas masih bersatu dalam satu komando yang dipimpin Mawardi Ali.

Mereka juga menyatakan Musa Bintang diberhentikan secara tidak hormat dari pengurus dan anggota karena membawa nama PBVSI Aceh.


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Persiraja Luncurkan Platform Tiketpersiraja.id, Kini Beli Tiket Online Tak Perlu Tukar Gelang Lagi
Luis Arraez, Derek Hill keluar dari lineup Phillies untuk final vs. Cardinals
Berita Calon Mahasiswa Universitas Pertahanan Indonesia Dilarang Berhijab? Kementerian Pertahanan Menyangkal
Flick: Hamzah adalah striker hebat tapi dia bukan satu-satunya pilihan saya, dan pertanyaan ini sulit
Thailand Selatan Diguncang 51 Serangan, Bom dan Teror Pembakaran Serentak
Jelang HUT ke-25, Partai Demokrat Sabang melakukan sosialisasi kepada warga melalui kompetisi dan bakti sosial
Barcelona mendaftarkan keempat rekrutan musim panasnya ke La Liga: Bagaimana mereka melakukannya?
Klarifikasi Kemhan: Buka Jilbab saat Latsarmil agar leluasa beraktivitas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:42 WIB

Persiraja Luncurkan Platform Tiketpersiraja.id, Kini Beli Tiket Online Tak Perlu Tukar Gelang Lagi

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:31 WIB

Luis Arraez, Derek Hill keluar dari lineup Phillies untuk final vs. Cardinals

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Berita Calon Mahasiswa Universitas Pertahanan Indonesia Dilarang Berhijab? Kementerian Pertahanan Menyangkal

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:03 WIB

PBVSI Aceh Bantah KONI, Sebut Penerapan Prapora di Bidang Kewenangan Organisasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:54 WIB

Flick: Hamzah adalah striker hebat tapi dia bukan satu-satunya pilihan saya, dan pertanyaan ini sulit

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE