RakyatPos.id – – Media sosial (medsos) dihebohkan dengan pengakuan Asma Wafa Andina, calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan (Universitas Pertahanan), yang memilih mundur pada Agustus 2026. Ia mengundurkan diri dengan alasan harus melepas jilbab saat kuliah di Universitas Pertahanan,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI membantah pemberitaan larangan penggunaan hijab bagi taruna perempuan Universitas Pertahanan. Kementerian Pertahanan menegaskan, dalam Peraturan Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Taruna Universitas Pertahanan tidak ada ketentuan yang secara khusus melarang penggunaan jilbab bagi taruna putri.
“Peraturan ini sebenarnya menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Taruna. Taruna diarahkan menjadi umat beragama sesuai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing, baik dalam kehidupan dinas maupun pribadi,” kata Karo Infohan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Selain itu, kata Rico, melaksanakan ibadah keagamaan dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak taruna selama menjalani pendidikan di Universitas Pertahanan. Terkait informasi tidak berhijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang digelar di Akademi Militer Akmil Magelang, menurutnya ketentuan itu diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan.
Khususnya kegiatan yang memerlukan kebebasan bergerak dan penggunaan alat latihan. Ketentuan tersebut merupakan peraturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan tidak dimaksudkan sebagai pembatasan keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama, kata Rico.
Dalam kehidupan sehari-hari, lanjutnya, taruna putri muslim dapat berhijab ketika berada di lingkungan tempat tinggalnya atau mess, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus. Termasuk saat melaksanakan magang, tetap diperbolehkan berhijab.
Sedangkan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, kata Rico, penggunaan pakaian taruna disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, kedisiplinan, keamanan dan keselamatan. Peraturan Rektor juga menegaskan agar aktivitas istirahat, sholat, dan makan dilakukan sesuai dengan aturan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam taruna Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi taruna putri muslim,” jelas Rico.
Menurut dia, penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara berhijab yang memperhatikan aspek kerapian, kedisiplinan, keselamatan dan keamanan, serta tidak mengganggu kebebasan bergerak dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan. Rico menjelaskan, Kementerian Pertahanan memandang disiplin pendidikan dan karakter tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan kepercayaan.
“Penyesuaian ini juga sebagai upaya untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya tidak mengatur secara khusus mengenai penggunaan hijab bagi taruna putri muslim, sehingga kedepannya akan ada kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan taruna Unhan,” kata Rico.
Ditegaskannya, Kementerian Pertahanan RI berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Pertahanan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan. “Serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan keberagaman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa,” kata Rico.



















