RakyatPos.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) kalah terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan.
Sebab, status tersangka Pegi dalam kasus Vina dinyatakan tidak sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan praperadilan Pegi dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai tidak ada bukti sama sekali yang menunjukkan Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar).
“Atas dasar itu, penetapan pemohon sebagai tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan tersebut haruslah beralasan dan patut dikabulkan.”
“Dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara sah untuk seluruhnya,” imbuh Eman.
Usai sidang praperadilan, Polda Jawa Barat mengaku akan mematuhi putusan Hakim Eman Sulaeman.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan majelis hakim tersebut.
Nurhadi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik terkait putusan tersebut.
“Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti apa yang dibacakan hakim. Kami tetap taat hukum,” kata Nurhadi seusai sidang, dikutip dari TribunJabar.id.
Jadi, kapan Pegi akan dibebaskan setelah Hakim Eman Sulaeman membacakan putusannya?
Terkait pembebasan Pegi, Nurhadi mengatakan pihaknya akan segera membebaskannya.
Proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Selain itu, Nurhadi juga mengatakan pemeriksaan terhadap Pegi terkait pembunuhan Vina dan Eky juga telah dihentikan.
Namun, saat ditanya perihal ganti rugi kepada Pegi karena telah ditetapkan sebagai tersangka secara keliru, Nurhadi mengatakan hal itu tidak disebutkan hakim dalam persidangan.
“Secepatnya (Pegi) yang akan kami bebaskan. Itu keputusan hakim, bukan kami,” ujarnya, Senin.
“Tadi tidak ada disebut-sebut soal ganti rugi,” kata Nurhadi saat dimintai keterangan.
“Jadi, penyidikan dihentikan dan kemudian langsung dilepaskan. Jadi kami akan tetap patuh pada apa yang dikatakan hakim,” imbuhnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Nurhadi mengaku belum bisa mengungkapkannya.
Meski demikian, Nurhadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
“Nanti kami akan bicarakan langkah selanjutnya dengan penyidik,” kata Nurhadi.
Kuasa Hukum Vina Sebut Polda Jabar Malu Usai Putusan Hakim Bebaskan Pegi
Tim hukum Pegi menyambut baik keputusan Hakim Eman yang membebaskan Pegi.
Salah seorang kuasa hukum Pegi, Toni RM mengatakan, sejak awal dirinya sudah memperkirakan penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum.
Polda Jawa Barat dinilai telah melakukan kekeliruan sejak awal, sebab ciri fisik Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina, yakni Pegi “Perong” berbeda dengan Pegi Setiawan.
Bahkan dalam sidang praperadilan, Polda Jawa Barat tidak dapat membuktikan adanya kesamaan antara keduanya.
“Sangat disayangkan penyidik Polda Jawa Barat lengah dalam menetapkan tersangka, akhirnya malah mempermalukan diri sendiri,” kata Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Toni menilai ada dua hal penting dalam penetapan tersangka suatu tindak pidana, namun keduanya diabaikan penyidik Polda Jawa Barat.
“Elemen pertama, seseorang harus menjadi tersangka dan kedua, orang tersebut harus dipanggil terlebih dahulu. Namun, pada kenyataannya, penyidik tidak dapat membuktikan surat penetapan tersangka tersebut sebelum DPO 2016 ditetapkan.”
“Kemudian, ia tidak dapat membuktikan surat pemanggilan yang telah diberikan sebanyak 3 kali. Jadi kami berpendapat bahwa DPO tersebut tidak sah.”
“Itu juga yang disampaikan pada saat dibacakan oleh hakim tunggal, sama dengan pendapat kami,” ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Toni, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 dalam pertimbangannya di halaman 98, tentang alat bukti yang cukup, selain harus ada dua alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP, juga harus disertai dengan pemeriksaan tersangka dalam jawaban dan pembuktiannya.
Sementara itu, penyidik tidak dapat membuktikan bahwa Pegi telah diperiksa sebagai saksi.
Dengan demikian, tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan itu bukan sekedar pembacaan putusan tetapi pertimbangan hukum sehingga penetapan tersangka akhirnya karena DPO tidak sah, artinya Pegi bukan DPO.”
“Harusnya ada penyidikan dulu, jangan langsung ditetapkan. Sangat disayangkan penyidik Polda Jawa Barat ceroboh dalam menetapkan tersangka,” kata Toni.
RakyatPos.ID Network
















