Sabtu, 7 November 2026 – 20:30 WIB
Surabaya, VIVA Jawa Timur-Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Anis Matta menjawab singkat saat ditanya wartawan soal kasus penyadapan yang diduga dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo CS terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dugaan penyadapan Presiden, Gus Rivqy meminta hukum ditegakkan
Pemimpin Partai Gelora itu tampak tak banyak memberikan pernyataan saat diminta awak media menyikapi kasus yang tengah menyita perhatian publik tersebut. Sambil tersenyum, Anis Matta hanya mengatakan akan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwajib.
“Kami serahkan proses hukumnya,” singkatnya, Sabtu 7 November 2026.
Haedar Nashir meminta dugaan penyadapan presiden diusut secara transparan dan mengimbau masyarakat tetap tenang
Usai menyampaikan hal tersebut, pria kelahiran Sulawesi itu kemudian mengakhiri sesi wawancara dengan awak media saat Rapat Koordinasi Verpol dan Percepatan Rekrutmen Anggota Partai Gelora Wilayah Jawa Timur di Sidoarjo, Sabtu, 7 November 2026.
Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, dan kalangan media.
![]()
Keberanian Internal Polri Bongkar Penyadapan Ilegal Jadi Momen Perkuat Martabat Polri
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara petinggi Polri lainnya yang juga menjalani pemeriksaan, yakni Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi TIK Polri, masih berstatus saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi pada periode 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Sejumlah nomor telepon diduga masuk ke dalam Lawful Interception Management System atau server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik terkait aktivitas tersebut.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Editor tidak bertanggung jawab atas isi atau akibat yang timbul dari isi ini. Agregator artikel oleh Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















