JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, proses pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diproses secara pidana. Ia menilai ada kesalahan fatal bahkan cacat formal dalam penerbitan sertifikat kesetaraan pendidikan Gibran hingga ia lolos menjadi Wakil Presiden.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga meminta agar penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU 2023 diproses secara hukum. Pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 harus diproses secara pidana, kata Mahfud dalam akun X pribadinya, dikutip Minggu (11/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isian Pasal 18 Ayat 3 berkaitan dengan pengecualian bukti tamat SMA bagi bakal pasangan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, namun telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pasal tersebut diduga diselundupkan karena tidak pernah dibahas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR-DPD. Mahfud pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) segera mengusutnya. “Sebaiknya KPU dan Dikdasmen segera mengusut hal ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, tindak lanjut terkait jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden ada pada ranah politik. Menurut dia, keputusan mengenai langkah tersebut bergantung pada pilihan politik yang akan diambil. Keputusan MA yang membatalkan ijazah sederajat SMA Gibran sudah jelas. Kelanjutan jabatannya sebagai Wakil Presiden terserah pada politiknya, jalan mana yang dipilihnya, tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait surat keterangan (Suket) kesetaraan sekolah menengah atas (SMA). Putusan yang tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 dan dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, memutuskan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, SH, MH, dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, SH, MH, Dr. Maftuh Effendi, SH, MH, dan Michael Renaldy Zein, SH, MH “Kabulkan Kasasi, Batalkan Putusan Judex Facti, Hakim Sendiri: Terima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian putusan MA seperti dilansir Antara. Antara. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10/2026).
Dalam petitumnya, Subhan selaku pelapor meminta pengadilan tinggi menyatakan sertifikat penyetaraan ijazah mantan Wali Kota Solo itu tidak sah dan batal demi hukum. Permohonan lainnya, memerintahkan pencabutan sertifikat dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Berikut empat gugatan yang diajukan Subhan dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit Gibran Suket:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pernyataan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan tidak berlaku lagi.
3. Memerintahkan agar sertifikat tersebut dicabut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara. (FAP)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Editor tidak bertanggung jawab atas isi atau akibat yang timbul dari isi ini. Agregator artikel oleh Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















