RakyatPos.id – Politisi Mohamad Guntur Romli menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘dingin’ jika tak berani menyentuh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guntur menilai Nusron diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Dugaan itu merujuk pada keterangan KPK dan pengakuan salah satu tersangka.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 4 dari 8 tersangka yang tertangkap dalam Operasi Tangkap (OTT) diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Selain itu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada tim penyidik KPK mengaku uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang disimpan dalam 20 koper di kediamannya di kawasan Cibubur adalah milik Nusron.
Mengapa Nusron Wahid bisa diduga kuat terlibat OTT KPK terkait HGB Summarecon? KPK menyatakan: 4 dari 8 tersangka OTT adalah orang kepercayaan Nusron. Arif Sugiyanto mengatakan uang yang disita dari rumahnya adalah milik Nusron, tulis Guntur Romli di akun X pribadinya, dikutip Rabu (16/9).
“Suap ratusan miliar tidak mungkin hanya disuap di tingkat Dirjen atau Kepala Kantor Pertanahan atau di tingkat Menteri. Apakah @KPK_RI masuk angin?” dia menekankan.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein resmi mengumumkan, 4 dari 8 tersangka kasus dugaan suap HGB diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Diduga dia orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Keempat tersangka tersebut adalah:
1. Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq (FEZ) – Partai swasta/Politisi Golkar (bertindak sebagai wadah akhir).
2. Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF) – Mantan Bupati Kebumen (bertindak sebagai kolektor).
3. Erwin (ERW) – Pihak swasta.
4. Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penemuan uang ratusan miliar dan pengakuan para tersangka masih terus didalami untuk menelusuri aliran dana dan kepastian hukum. Nusron Wahid kemungkinan akan dipanggil langsung dalam proses penyidikan lanjutan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















