RakyatPos.id – Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menjadi satu dari 17 orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Fahd ditangkap dalam operasi terkait dugaan korupsi dan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq termasuk di antara mereka yang ditangkap dalam operasi tersebut.
“(Fahd A Rafiq) Salah satu pihak yang ditangkap adalah yang bersangkutan,” kata Budi kepada awak media, Senin malam.
Fahd A Rafiq diketahui merupakan Ketua Umum Front Pemuda Nusantara (Bapera) dan politikus Partai Golkar.
Penangkapan Fahd menjadi perhatian karena bukan kali pertama ia tersangkut kasus korupsi.
Sebelumnya, Fahd pernah menjalani hukuman penjara dalam dua kasus korupsi berbeda.
Pernah Dipenjara dalam Dua Kasus Korupsi
Fahd terlibat kasus suap terkait proyek pengadaan laboratorium Alquran dan komputer di Kementerian Agama pada APBN 2011 dan 2012.
Dalam kasus ini, ia divonis empat tahun penjara pada 2017 setelah dinyatakan bersalah menerima suap.
Sebelumnya, Fahd juga divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Dalam kasus ini, Fahd terbukti bersalah menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.
Kini, nama Fahd kembali muncul dalam penanganan perkara KPK setelah ditangkap dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT
KPK sebelumnya membenarkan telah menangkap 17 orang dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga ditangkap.
Diantaranya adalah pejabat eselon I atau Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, dan sejumlah pihak lainnya.
“Dalam kejadian tertangkap tangan ini tim menangkap 17 orang,” kata Budi.
Termasuk Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya, lanjutnya.
Operasi tersebut diduga terkait praktik suap pengurusan HGB proyek Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing.
Uang tersebut diduga dikemas dalam 20 koper yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Budi mengatakan, total nilai uang yang disita masih dihitung. Namun jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Fahd Masih Menjalani Pemeriksaan
Budi menjelaskan pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan awal kepada penyidik.
Artinya, keterangan pihak-pihak yang diamankan diperlukan untuk memberikan penjelasan awal pada tahap penyidikan ini, kata Budi saat dikonfirmasi terkait keberadaan FA.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status pihak yang ditangkap dan mempersiapkan konstruksi kasusnya.
Dengan demikian, status hukum Fahd A Rafiq dalam kasus dugaan suap HGB masih menunggu hasil penyidikan dan pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memastikan kasus OTT terkait HGB bersifat independen dan tidak terkait dengan penyidikan kasus lain di Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan, aksi ini sebagai pengingat bahwa sektor pertanahan merupakan sektor penting dalam pelayanan publik.
“Sektor pertanahan merupakan salah satu sektor penting dalam pelayanan publik, sehingga pasca aksi, KPK tentunya juga terus mengingatkan bahwa kejadian ini juga dapat menjadi pemicu perbaikan yang lebih serius ke depannya,” kata Budi.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.



















