RakyatPos.id – Sejauh mana pihak berwenang harus menindaklanjuti laporan investigasi ketika nama pejabat publik disebutkan dalam dugaan pelanggaran?
Apakah penolakan pejabat tersebut cukup untuk menghentikan pemeriksaan informasi, atau perlu diuji melalui data resmi?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan jika akhirnya ditemukan bukti, siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran pendapatan negara?
Wakil Sekjen SOKSI Azis Narang meminta agar tudingan terkait perdagangan pita cukai palsu yang menyeret nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun tidak berhenti menjadi polemik media.
Menurut Azis, aparat penegak hukum harus mengkaji informasi tersebut secara profesional tanpa menjadikan berita sebagai dasar untuk segera menyimpulkan kesalahan.
Penyidikan media menemukan indikasi dan informasi awal. Penegakan hukum harus menemukan bukti, kata Azis Narang.
Nama Misbakhun muncul dalam laporan dugaan perdagangan pita cukai
Dugaan itu muncul melalui podcast Bocor Alus Tempo serta laporan Mingguan Tempo edisi 13 September 2026.
Nama Misbakhun disebutkan dalam rangka dugaan bisnis pemesanan atau perdagangan pita cukai rokok ilegal.
Misbakhun kemudian membantahnya dan menegaskan dirinya tidak melakukan tindakan seperti diberitakan.
“Saya tidak melakukan apa yang tertera di siaran atau berita,” kata Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun juga menegaskan rekam jejaknya dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau di Jawa Timur II.
Azis menegaskan, pemberitaan bukanlah sebuah putusan dan bantahan bukanlah alat bukti yang final
Azis mengatakan pemberitaan investigatif harus ditempatkan sebagai informasi awal yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, bantahan Misbakhun harus dihormati sebagai hak pihak terlapor dan tidak boleh diabaikan.
Penolakan itu harus dihormati. Namun penolakan itu bukan menjadi alasan aparat berhenti melakukan verifikasi, kata Azis.
Menurut Azis, petugas dapat melakukan pemeriksaan dokumen, data elektronik, transaksi, komunikasi, dan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemeriksaan ini perlu diarahkan untuk mengetahui siapa yang melakukan apa, bagaimana mekanismenya, kapan terjadinya, dan siapa yang menerima manfaat ekonomi.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang disebutkan. Gali buktinya, siapa berbuat apa, melalui mekanisme apa,” ujarnya.
Pita cukai mempunyai fungsi penting dalam pengawasan penerimaan negara
Secara resmi, Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pita cukai merupakan tanda pembayaran cukai sekaligus sebagai alat pengawasan terhadap barang kena cukai.
Pelanggaran terkait pita cukai dapat berupa barang tanpa pita cukai, penggunaan tidak sesuai peruntukannya, bahkan penggunaan pita bekas.
Ketentuan kepabeanan juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
Urgensi pengawasan terlihat dari 20.643 penindakan DJBC dengan barang senilai Rp 11,25 triliun hingga Agustus 2026.
Bea Cukai Semarang pada September 2026 juga mengungkap rokok ilegal senilai Rp2,367 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,542 miliar.
Ujian Resmi Harus Bebas dari Benturan Kepentingan Politik
Azis menilai, posisi Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI membuat aspek etika perlu diperhatikan jika benar-benar dilakukan pemeriksaan resmi.
Ia mengusulkan penonaktifan sementara jabatan Ketua Komisi XI selama pemeriksaan resmi berlangsung sesuai mekanisme dan kewenangan DPR.
“Ini bukan hukuman dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan bersalah. Ini hanya langkah pencegahan,” kata Azis.
Azis menegaskan, standar tersebut harus berlaku bagi setiap anggota atau pimpinan aparatur DPR yang menghadapi pemeriksaan resmi.
Menurutnya, jabatan politik tidak boleh menjadi kedok hukum, sedangkan pejabat tetap wajib bekerja berdasarkan bukti dan prosedur.
Aturan hukum harus berjalan dua arah. Pejabat tidak boleh kebal hukum, tapi pejabat juga tidak boleh lepas dari disiplin pembuktian, kata Azis.
Sehingga, yang menjadi krusial dalam kasus ini bukan hanya sekedar nama yang disebutkan, namun ada atau tidaknya bukti dugaan pelanggaran tersebut.
Apabila tidak terbukti maka nama-nama yang disebutkan harus dikembalikan dengan jelas, sedangkan bukti-bukti tindak pidana harus diproses sesuai hukum.****
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















