Manokwari, RakyatPos.id – Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit pelaksana Proyek Strategis Nasional atau PSN yaitu Genting Oil Kasuri Pte. Ltd atau GOPKL dan PT Prabu Alaska diduga melakukan praktik dumpling atau penyimpanan limbah dan penebangan kayu endemik Papua di wilayah Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Hal itu tertuang dalam laporan hasil investigasi bersama masyarakat sipil dengan LSM Panah Papua yang dirilis usai zoom meeting “Diseminasi Hasil Investigasi Nasib Kayu Endemik Papua A Labillardieri” bersama Kelompok Masyarakat Sipil, Anggota MRP Papua Barat, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat dan Balai Gakkum, Selasa (15/9/2026).
Direktur Pana Papua Sulfianto Alias mengatakan, hasil penyelidikan terkini di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat mengungkap adanya dugaan praktik dumping (penyimpanan sampah) ke dalam kawasan hutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disebut menjadi ancaman serius terhadap keberadaan kayu endemik Papua, khususnya jenis kayu A labillardieri akibat pembukaan lahan secara besar-besaran.
Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan sekelompok masyarakat adat dan LSM Panah Papua menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum pada Proyek Strategi Nasional dalam proses pengembangan kelapa sawit, sumur minyak dan lainnya (GOKPL), serta konsesi perusahaan yang beroperasi di wilayah sekitar kawasan hutan adat.
Sulfianto Alias menduga PSN GOKPL melakukan pelanggaran berat dengan mengabaikan ketentuan PPKH. Temuan tersebut mulai dari praktik pembuangan sampah, penebangan kayu endemik dan pohon sempadan sungai serta praktik penimbunan anak-anak sungai.
Kementerian Kehutanan diminta segera mengevaluasi pemberian izin PPKH, karena ada indikasi pelanggaran yang dinilai serius.
“(Hal ini) harus menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Kehutanan agar lebih tertib dalam memberikan izin kepada setiap perusahaan yang beroperasi agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Sulfianto Alias.
Staf Panah Papua, Arnol Halitapo yang turut melakukan penyelidikan mengatakan, hasil penyelidikan atau pemantauan di wilayah konsesi perusahaan PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska diduga melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan.
“(Telah terjadi) penebangan luas terhadap pohon lokal endemik Papua A labillardieri, pohon endemik Papua ini perlu dilindungi, namun nyatanya perusahaan ini terus melakukan pelanggaran di sekitar kawasan tersebut,” kata Halitapo.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan tersebut akan dilaporkan kepada instansi terkait agar dapat ditangani secara serius dan transparan kepada publik, sehingga segala proses kerja perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Kehutanan dapat ditindaklanjuti.
“Kedepannya kita tidak lagi bekerja hanya dengan menebang hutan tanpa melihat regulasi kehutanan,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan juga diminta mengevaluasi kedua perusahaan tersebut. Katanya, sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap PSN yang beroperasi di kawasan tersebut, karena diduga melanggar aturan kehutanan yang berlaku.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















