RakyatPos.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Denny Indrayana mengungkapkan, tinggal tujuh hari lagi menuju batas waktu penutupan lomba ijazah SMA sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga pagi tadi, hadiah lomba hampir Rp 6 miliar, tepatnya Rp 5.889.701.947,” kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis 3 September 2026.
Denny mengatakan, setelah masa kompetisi berakhir, langkah hukum yang akan dilakukan adalah membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, jalan yang dipilih bukanlah mekanisme pemakzulan, melainkan sengketa pemilu.
“Kami tidak menggunakan konsep pemberhentian jabatan atau pemberhentian jabatan yang prosesnya pemakzulan, pemakzulan dimulai dari DPR, MK, dan MPR,” kata Denny.
“Tetapi kami menggunakan konsep pembatalan calon atau diskualifikasi yang menjadi domain sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Dia memperkirakan akan terjadi perdebatan mengenai batas waktu pengajuan gugatan. Namun, ia merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan kepala daerah yang menurutnya memberi waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa.
Soal siapa yang akan menjadi Pemohon, Denny membeberkan sejumlah pihak yang menurutnya juga akan mengajukan gugatan.
Insya Allah akan ada partai-partai peserta pemilu yang juga akan menjadi Pemohon. Juga akan ada tokoh-tokoh yang dikenal masyarakat memiliki kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di negara ini, kata Denny.
Ia berharap MK bisa mempertimbangkan secara serius apakah kasus ini layak untuk diadili, apalagi jika terbukti Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajatnya baik di UTS INSAR Sydney, Australia, atau di tempat lain.
“Jika terbukti dia belum menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat, baik di UTS INSAR Sydney, Australia atau di tempat lain, maka Gibran sebenarnya tidak memenuhi syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat,” kata Denny.
Dengan demikian, kata Denny, Gibran harus dibatalkan sebagai calon wakil presiden dan berhenti menjadi wakil presiden.
Denny mengatakan, jika proses persidangan di MK benar-benar berlangsung tidak memakan waktu lama, hanya 14 hari kerja. Artinya, sisa masa jabatan Gibran sebagai wakil presiden jika gugatannya dikabulkan akan sangat singkat.
Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja, kata Denny.
Di akhir keterangannya, Denny mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili keabsahan persyaratan pendidikan Gibran.
Mari kita berikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal demokrasi dan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili terkait keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, pungkas Gibran.



















