Ringkasan Berita:
- Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku perampokan sepeda motor di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kedua terduga pelaku yakni ZA (41) warga Banda Aceh dan IBR (35) warga Aceh Besar ditangkap pada Jumat (21/8/2026) malam.
- Dalam pengungkapan itu, polisi juga menemukan pisau, sabu seberat 17,30 gram, dan ganja seberat 4,02 gram.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku perampokan sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kedua terduga pelaku yakni ZA (41) warga Banda Aceh dan IBR (35) warga Aceh Besar ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menemukan pisau, sabu seberat 17,30 gram, dan ganja seberat 4,02 gram.
Plt Kapolresta Banda Aceh, Kompol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban Rizal Fuadi (31), seorang pelajar warga Kecamatan Baiturrahman.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal Jumat (21/8/2026).
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Operasional Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan. Saat itu, korban dan seorang saksi didekati ZA dan seorang rekannya.
Diduga ZA menganiaya korban hingga meminta kunci motor. Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilempar ke arah saksi Aulia. Namun saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diancam menggunakan senjata tajam.
Pelaku mengancam saksi dengan menggunakan senjata tajam hingga menyerahkan kunci kendaraan. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor korban, kata Kompol Dizha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Opsnal Ranmor terlebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IBR mengakui perbuatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya dalam aksi tersebut.
“Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA melarikan diri, namun dikejar dan ditangkap petugas,” kata Kompol Dizha.
Dari pemeriksaan ZA, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor curian itu diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh. Petugas kemudian menyita kendaraan tersebut.
Baca juga: Wanita Terduga Pencuri Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh, Resah dalam Bayangan Kejar-kejaran
Di lokasi itu, polisi juga menemukan satu pisau dan empat kantong plastik kecil berisi sabu seberat 17,30 gram dan satu paket kecil ganja seberat 4,02 gram.
Barang bukti yang diamankan satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alatnya, satu buah pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut, kata Kompol Dizha.




















