Ringkasan Berita:
- Penjara dan pusat penahanan di Aceh mengalami kelebihan kapasitas yang serius. Tingkat kelebihan kapasitas secara keseluruhan mencapai 75 persen
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang tersebar di 26 Lapas dan Rutan se-Aceh saat ini berjumlah 7.393 orang.
- Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Ramdani, Kanwil Ditjen Pariwisata Aceh terus melakukan upaya peningkatan dan peningkatan kapasitas hunian.
“Perlu kami laporkan bahwa jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang tersebar di 26 Lapas dan Rutan se-Aceh saat ini berjumlah 7.393 orang,” Bocah RamdaniKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pariwisata Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh mengalami kelebihan kapasitas yang parah. Tingkat kelebihan kapasitas secara keseluruhan mencapai 75 persen, bahkan ada satu Lapas yang mengalami kelebihan kapasitas hingga 600 persen.
Kepala Kanwil Ditjen Pol Aceh Ramdani Boy mengatakan, kondisi tersebut terjadi di sejumlah Lapas dan Rutan yang tersebar di 26 Lapas di Aceh.
Hal itu disampaikan Ramdani pada prosesi penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa hukuman umum bagi narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe, Gubernur Aceh, Senin (17/8/2026).
Perlu kami laporkan, jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang tersebar di 26 Lapas dan Rutan se-Aceh saat ini berjumlah 7.393 orang, kata Ramdani.
Dari jumlah tersebut, kata Ramdani, 5.910 orang berstatus narapidana dan 1.483 orang lainnya berstatus tahanan. Tingkat kelebihan kapasitas lapas dan rutan di Provinsi Aceh berada pada angka 75 persen, ujarnya.
Ramdani mengatakan, sejumlah Lapas di Aceh mengalami kondisi yang jauh lebih parah dengan tingkat kelebihan kapasitas di atas 300 persen.
“Ada beberapa Lapas yang kelebihan kapasitas lebih dari 300%, seperti Lapas Kelas IIB Idi kelebihan kapasitas hingga 600%, Lapas Kelas IIB Bireuen kelebihan kapasitas 429%, Lapas Kelas IIB Kutacane kelebihan kapasitas 385%, dan Lapas Kelas IIB Lhoksukon kelebihan kapasitas 365%,” jelasnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Ramdani, Kanwil Ditjen Pariwisata Aceh terus melakukan upaya peningkatan dan peningkatan kapasitas hunian. Salah satunya dengan memindahkan Lapas Lhokseumawe dari gedung lama ke lapas baru.
Selain itu, Ramdani juga menyebut ada rencana pembangunan penjara baru di Subulussalam. Dimana, pemerintah daerah setempat sudah berkoordinasi dengan pihaknya untuk menyiapkan lahan pengembangan.
Namun rencana pembangunan lapas dan rutan baru di sejumlah daerah masih menemui kendala. Salah satunya terkait pemanfaatan lahan yang sebelumnya telah disiapkan pemerintah setempat untuk pembangunan penjara, namun kemudian diubah menjadi tempat tinggal sementara (Huntara) akibat bencana banjir.
“Tapi untuk yang lain masih kami upayakan karena terhambat banjir kemarin. Ada lahan yang dialokasikan Pemda, tapi dijadikan shelter, sehingga Pemda mencari alternatif lapas dan rutan baru di Aceh,” tutupnya.ra)

















