RakyatPos.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak seluruh pengaduan yang disampaikan Bonatua Silalahi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keputusan tersebut terkait dengan keluhan Bonatua terkait dugaan tidak dilakukannya tindakan korektif atau kelalaian dalam verifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kontestasi politik yang dilakukan pada tahun 2005 hingga 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memutuskan untuk menolak aduan pelapor untuk seluruhnya, kata Ketua Dewan DKPP Heddy Lugito di ruang sidang utama Kantor DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).
DKPP menyatakan para terdakwa yakni Muhamad Afifuddin (Ketua dan Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadan Harahap tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Anggota Dewan DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, para Tergugat yang menjabat baru akan dilantik pada tahun 2022.
Dengan demikian, mereka tidak dilibatkan dalam proses verifikasi dokumen pada tahun-tahun yang dipermasalahkan oleh Pelapor.
Menurut DKPP, pergantian masa keanggotaan KPU tidak menghilangkan tanggung jawab kelembagaan KPU untuk menjaga ketertiban administrasi dan evaluasi kebijakan. Namun kelanjutan tanggung jawab kelembagaan ini tidak dengan sendirinya mengalihkan tanggung jawab etik pribadi atas perbuatan periode sebelumnya kepada para tergugat, kata Raka.
Terkait permintaan pelapor kepada para kontestan untuk melakukan verifikasi atau perbaikan dokumen pencalonan yang telah digunakan pada pemilu sebelumnya, DKPP tidak menemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada para kontestan periode 2022-2027 untuk membuka kembali tahapan pencalonan yang telah selesai atau membatalkan keputusan pencalonan yang telah dilaksanakan.
Terkait tanggapan KPU yang tidak memenuhi bentuk tindakan korektif yang diinginkan pelapor, hal itu tidak serta merta membuktikan adanya pelanggaran etik, ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan DKPP lainnya, Ratna Dewi Petalolo menyinggung permintaan informasi publik kepada KPU RI terkait salinan ijazah atas nama Joko Widodo. Pelapor tidak menerima informasi secara lengkap karena adanya ketentuan informasi yang dikecualikan sehingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam fakta persidangan, kata dia, terungkap bahwa setelah KIP memutuskan data tersebut boleh dibuka, para Pelapor telah memberikan data tersebut kepada Pelapor tanpa penutupan dan sensor.
DKPP menilai perbuatan para terdakwa yang awalnya tidak memberikan keterangan hanya sekedar menjalankan peraturan perundang-undangan karena dalam dokumen tersebut memuat informasi yang dikecualikan sebelum adanya putusan KIP. Hal ini justru membuktikan bahwa para terdakwa telah bertindak profesional dan akuntabel, kata Ratna.
Sementara terkait penataan arsip yang dipermasalahkan Bonatua selaku Pelapor, Ratna mengatakan fakta yang terungkap pada tahun 2023 KPU RI telah merevisi PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip dan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapatkan pendampingan pengelolaan kearsipan.
“DKPP menilai para tergugat telah melakukan upaya profesional dalam perbaikan tata kelola kearsipan. Namun DKPP menegaskan, para tergugat perlu memastikan bahwa setiap arsip tercatat dan dapat ditelusuri,” ujarnya.



















