VIDEO – Yusril: Sengketa Blang Padang Bisa Diselesaikan Melalui Isbat Wakaf

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menawarkan pendekatan hukum untuk menyelesaikan sengketa status tanah Blang Padang di Banda Aceh yang masih menjadi polemik antara Kodam Iskandar Muda dan pengelola Masjid Raya Baiturrahman.

Gagasan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum di Institut Ilmu Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor, Sumedang, Senin (13/7/2026).

Yusril mengungkapkan, dirinya telah mendapat tugas dari Presiden untuk datang ke Aceh dan berdialog dengan pihak terkait untuk mencari solusi sengketa pertanahan tersebut.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Syech Muharram meminta DPR RI memperjuangkan pengembalian tanah Blang Padang

Menurut dia, permasalahan tersebut bermula dari adanya klaim bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman. Di sisi lain, lahan tersebut selama ini berada dalam penguasaan Kodam Iskandar Muda.

Diakuinya, pembuktian status tanah yang berusia ratusan tahun itu bukan perkara mudah karena minimnya dokumen resmi dari era Kesultanan Aceh.

Namun Yusril mengaku menemukan sejumlah referensi sejarah, termasuk dari literatur Belanda yang menyebut Blang Padang sebagai bagian dari tanah wakaf terkait Masjid Raya Baiturrahman.

Sebagai solusinya, Yusril mengusulkan penerapan mekanisme isbat wakaf, yaitu proses penetapan status wakaf melalui pengadilan dengan memeriksa bukti-bukti dan keterangan para saksi, sebagaimana praktik isbat nikah yang telah lama dikenal dalam sistem peradilan agama.

Ia kemudian menceritakan pengalaman pribadi keluarganya. Menurut Yusril, ayahnya yang pernah menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) itu terpaksa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama karena pernikahannya di masa pendudukan Jepang tidak dicatatkan secara administratif.

Baca juga: Resmi! MUI Rekomendasikan Pengembalian Tanah Blang Padang ke MRB, Abu Sibreh: Ini Sangat Berarti Bagi Aceh

Dari pengalaman tersebut, Yusril menilai konsep serupa bisa diterapkan pada kasus wakaf yang sudah tidak memiliki dokumen formal, selama bukti sejarah dan saksi pendukung masih tersedia.

Jika Pengadilan Agama menetapkan status tanah sebagai wakaf melalui mekanisme tersebut, kata Yusril, maka keputusan tersebut bisa menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat tanah wakaf.

Ia berharap pendekatan hukum ini dapat menjadi solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa Blang Padang, dengan tetap mempertimbangkan fakta sejarah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru