RakyatPos.id – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menawarkan pendekatan hukum untuk menyelesaikan sengketa status tanah Blang Padang di Banda Aceh yang masih menjadi polemik antara Kodam Iskandar Muda dan pengelola Masjid Raya Baiturrahman.
Gagasan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum di Institut Ilmu Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor, Sumedang, Senin (13/7/2026).
Yusril mengungkapkan, dirinya telah mendapat tugas dari Presiden untuk datang ke Aceh dan berdialog dengan pihak terkait untuk mencari solusi sengketa pertanahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Syech Muharram meminta DPR RI memperjuangkan pengembalian tanah Blang Padang
Menurut dia, permasalahan tersebut bermula dari adanya klaim bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman. Di sisi lain, lahan tersebut selama ini berada dalam penguasaan Kodam Iskandar Muda.
Diakuinya, pembuktian status tanah yang berusia ratusan tahun itu bukan perkara mudah karena minimnya dokumen resmi dari era Kesultanan Aceh.
Namun Yusril mengaku menemukan sejumlah referensi sejarah, termasuk dari literatur Belanda yang menyebut Blang Padang sebagai bagian dari tanah wakaf terkait Masjid Raya Baiturrahman.
Sebagai solusinya, Yusril mengusulkan penerapan mekanisme isbat wakaf, yaitu proses penetapan status wakaf melalui pengadilan dengan memeriksa bukti-bukti dan keterangan para saksi, sebagaimana praktik isbat nikah yang telah lama dikenal dalam sistem peradilan agama.
Ia kemudian menceritakan pengalaman pribadi keluarganya. Menurut Yusril, ayahnya yang pernah menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) itu terpaksa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama karena pernikahannya di masa pendudukan Jepang tidak dicatatkan secara administratif.
Baca juga: Resmi! MUI Rekomendasikan Pengembalian Tanah Blang Padang ke MRB, Abu Sibreh: Ini Sangat Berarti Bagi Aceh
Dari pengalaman tersebut, Yusril menilai konsep serupa bisa diterapkan pada kasus wakaf yang sudah tidak memiliki dokumen formal, selama bukti sejarah dan saksi pendukung masih tersedia.
Jika Pengadilan Agama menetapkan status tanah sebagai wakaf melalui mekanisme tersebut, kata Yusril, maka keputusan tersebut bisa menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat tanah wakaf.
Ia berharap pendekatan hukum ini dapat menjadi solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa Blang Padang, dengan tetap mempertimbangkan fakta sejarah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















